Jakarta | Sketsa Online – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah memicu gelombang kritik dari berbagai pihak. Lembaga antirasuah itu dinilai tidak transparan dan berpotensi memberikan perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus korupsi.
Sorotan publik bermula saat Yaqut tidak lagi terlihat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Informasi tersebut pertama kali mencuat dari Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer, usai menjenguk suaminya pada momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026).
Silvia mengaku tidak melihat Yaqut di rutan dan mendapatkan informasi bahwa mantan Menteri Agama itu telah keluar sejak Kamis malam. Ketidakhadiran Yaqut juga menimbulkan tanda tanya di kalangan tahanan lain, yang tidak mengetahui alasan pengalihan tersebut.
Bahkan, berdasarkan keterangan yang diterima Silvia, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Id yang difasilitasi KPK bagi para tahanan.
Eks Penyidik: Keputusan KPK Janggal
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai pengalihan status penahanan Yaqut sebagai langkah yang janggal. Ia mempertanyakan dasar keputusan tersebut, terutama karena tidak disertai penjelasan terbuka kepada publik.
Menurut Yudi, KPK seharusnya menjelaskan secara rinci alasan perubahan status tersebut. Ia juga mengingatkan adanya risiko tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi jika tidak ditahan di rutan.
Ia bahkan menilai keputusan ini bisa berdampak luas terhadap kredibilitas penegakan hukum, serta memicu tuntutan serupa dari tahanan lain.
MAKI: KPK Diduga Diskriminatif
Kritik juga datang dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai KPK tidak menjalankan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Boyamin menyoroti bahwa publik justru mengetahui perubahan status penahanan Yaqut dari pihak luar, bukan dari pengumuman resmi KPK. Hal ini menimbulkan kesan adanya upaya menutupi informasi.
Ia juga membandingkan perlakuan tersebut dengan kasus Lukas Enembe, yang tetap ditahan meski dalam kondisi sakit. Perbedaan ini dinilai memunculkan dugaan diskriminasi.
Selain itu, momentum pengalihan status menjelang Lebaran turut memicu spekulasi publik bahwa kebijakan tersebut memberi keuntungan bagi Yaqut untuk merayakan hari raya di luar tahanan.
ICW Desak Dewas KPK Turun Tangan
Desakan transparansi juga disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyebut keputusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.
ICW menilai pengalihan penahanan biasanya dilakukan secara ketat, terutama dengan alasan kesehatan. Namun, dalam kasus Yaqut, KPK justru menyatakan bahwa keputusan tersebut bukan karena sakit.
ICW juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memeriksa pimpinan KPK yang diduga mengetahui dan menyetujui kebijakan tersebut.
Penjelasan KPK: Bukan karena Sakit
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut bukan disebabkan kondisi kesehatan.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses oleh KPK. Namun, ia tidak merinci alasan spesifik di balik permohonan tersebut.
Budi juga menyatakan bahwa setiap perkara memiliki strategi penanganan yang berbeda, sehingga perlakuan terhadap tersangka bisa saja tidak sama.




