Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur ARD Jadi Tersangka Korupsi Dana PI US$17,28 Juta, Langsung Ditahan

Lampung | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung berinisial ARD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan ARD diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Selasa, 28 April 2026.

“Tim penyidik telah memutuskan telah cukup alat bukti terhadap Saudara ARD untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kajati Lampung.

Langkah hukum ini menjadi sorotan publik karena ARD sebelumnya menjabat sebagai Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019–2024. Sebelum ditetapkan tersangka, ARD telah diperiksa penyidik tindak pidana khusus sebagai saksi.

Baca juga:  PPP Depok Tebar Berkah Wujudkan Mimpi Jamaah, Hadiah Umrah Bukti Nyata Kepedulian Partai

Penyidik Klaim Kantongi Dua Alat Bukti

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES.

Atas dasar itu, ARD resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest yang nilainya mencapai US$17,28 juta atau setara ratusan miliar rupiah jika dikonversi ke mata uang rupiah saat ini.

Baca juga:  Pemkot Bogor Borong 4 Penghargaan DAK Fisik dari KPPN, Realisasi Anggaran Tembus 99,55 Persen

Langsung Ditahan 20 Hari

Usai penetapan status hukum, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ARD demi kepentingan penyidikan.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, Way Hui, selama 20 hari, terhitung mulai 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Lampung Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026.

Dijerat Pasal Korupsi

Dalam perkara ini, ARD disangkakan melanggar:

  • Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
  • Subsider Pasal 3 UU Tipikor
Baca juga:  Paradigma Baru Ketenagakerjaan: Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja PDI-P Depok Dorong Perlindungan Nyata bagi Pekerja Perempuan

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.

Kejati Lampung Janji Profesional

Kajati Lampung menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan.

“Kejaksaan Tinggi Lampung juga menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran tim penyidik,” katanya.

Selain itu, pihak Kejati membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara, termasuk melaporkan aparat penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai dana PI dan posisi ARD sebagai mantan kepala daerah.

Latest

Rudy Susmanto Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Pemerintah Pusat Turun Tangan

BOGOR | Sketsa Online – Upaya Pemerintah Kabupaten Bogor...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha...

Newsletter

Don't miss

Rudy Susmanto Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Pemerintah Pusat Turun Tangan

BOGOR | Sketsa Online – Upaya Pemerintah Kabupaten Bogor...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha...

Rudy Susmanto Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Pemerintah Pusat Turun Tangan

BOGOR | Sketsa Online – Upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak terus menunjukkan perkembangan positif. Komitmen...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir Pancasila perdana dilaksanakan di Lapangan Merdeka Natal pada Senin (1/6/2026). Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) Camat...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimaknai Kodim 0508/Depok bukan sekadar momentum penyembelihan hewan kurban, tetapi juga sebagai sarana...