Jakarta | Sketsa Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri sebelum kembali ditahan di rumah tahanan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan Yaqut layak sebelum pengalihan penahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, sedang menjalani tes kesehatan di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kepada wartawan pada Senin (23/3/2026) bahwa pemeriksaan oleh tim dokter masih berlangsung. “Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Polri,” kata Budi.
Budi menambahkan, hasil pemeriksaan kesehatan ini akan menjadi dasar sebelum KPK memutuskan untuk mengalihkan Yaqut dari tahanan rumah kembali ke rutan. “Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ujarnya.
Meskipun menjalani tes kesehatan, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus kuota haji tetap berjalan sesuai mekanisme hukum. “Kami akan terus melengkapi berkas penyidikan dan kemudian melimpahkannya ke tahap penuntutan,” tambahnya.
Sebelumnya, informasi mengenai ketidakhadiran Yaqut di rumah tahanan ramai diperbincangkan oleh para tahanan. Istri terdakwa kasus pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan bahwa Yaqut tidak terlihat saat berada di rutan pada Kamis (19/3) malam hingga pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
KPK kemudian memastikan bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah permohonan keluarga, dan tetap dalam pengawasan ketat lembaga antirasuah ini.
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.




