Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali mencatatkan capaian signifikan dalam penyelamatan keuangan negara. Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit, aparat penegak hukum berhasil mengamankan tambahan dana sebesar Rp55 miliar.
Pontianak, Kalimantan Barat | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Melalui pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023, Kejati Kalbar berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar.
Capaian tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Baharuddin Lopa, Pontianak, pada Rabu, 29 April 2026.
Sebelumnya, Kejati Kalbar telah lebih dulu memulihkan kerugian negara senilai Rp115 miliar dari perkara yang sama. Dengan tambahan terbaru ini, total nilai penyelamatan keuangan negara mencapai sekitar Rp170 miliar.
Kewajiban Smelter Jadi Sorotan
Penyidikan perkara ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026. Dalam prosesnya, tim penyidik menemukan adanya sejumlah perusahaan pertambangan yang belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019 hingga 2022.
Melalui langkah hukum yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan dana jaminan tersebut sebesar Rp55 miliar. Dana ini kemudian dititipkan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
Belum Ada Tersangka, Kejati Utamakan Kehati-hatian
Meski telah berhasil mengamankan ratusan miliar rupiah, Kejati Kalbar hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini ditegaskan sebagai bentuk kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.
Menurut Aspidsus, penetapan tersangka harus memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik harus memastikan seluruh konstruksi hukum terpenuhi agar proses penegakan hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kekeliruan,” ujarnya.
Komitmen Penegakan Hukum di Sektor Tambang
Kejati Kalbar menilai bahwa penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi merugikan negara secara signifikan.
Oleh karena itu, penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, serta berbasis pada alat bukti yang sah, termasuk melalui penelusuran aliran dana dan pengamanan aset.
Ke depan, Kejati Kalbar memastikan akan terus memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam, baik melalui penindakan maupun langkah pencegahan.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menyampaikan perkembangan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan menjaga kepercayaan publik,” tegas pihak Kejati.
Sumber: detikNews




