Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Fiktif Bank BUMN Martapura, Kerugian Negara Rp3,9 Miliar

PALEMBANG | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur). Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp3,9 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel dalam konferensi pers di Media Center Kejati Sumsel, Palembang, Selasa, 28 April 2026.

Dari tiga tersangka tersebut, dua orang langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara satu tersangka lainnya belum ditahan karena sedang menjalankan ibadah haji.

Baca juga:  Setelah APH Amankan PETI di Pantai Barat Madina, TNI dan Polri Diharap Bisa Tertibkan PETI di Kotanopan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan tersangka berinisial SF diberikan dispensasi sementara dengan jaminan dari pihak keluarga dan bank.

“Karena yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah haji, maka sementara belum dilakukan penahanan,” ujar Kajati Sumsel.

Tiga Tersangka yang Ditetapkan

Adapun tiga tersangka dalam perkara ini masing-masing:

  • KS, mantan Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2021-2022
  • SF, Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022-2024
  • FS, pihak pengguna dana KUR

Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi dari unsur swasta maupun perbankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, ketiganya dinilai terlibat dalam perkara tersebut.

Modus Korupsi KUR Fiktif

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah yang ditujukan membantu pelaku usaha kecil dengan subsidi bunga. Namun dalam kasus ini, dana KUR diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL, Ini Daftar Lengkapnya

Penyidik menemukan adanya dugaan perintah dari pejabat bank kepada sejumlah pejabat internal untuk merekayasa dokumen analisa kelayakan kredit.

Modus yang digunakan yakni memanfaatkan 16 nama debitur untuk pengajuan pinjaman kredit proyek.

Namun setelah dilakukan klarifikasi, seluruh debitur tersebut mengaku tidak pernah menerima kredit KUR. Saat ini seluruh pinjaman tercatat dalam kondisi macet total.

“Ke-16 orang yang namanya digunakan menyatakan tidak pernah menerima kredit. Seluruh kredit macet dan tidak terbayarkan,” ungkap Kajati.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

  • Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001
  • Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
  • Serta ketentuan pidana terbaru dalam KUHP Nasional
Baca juga:  KPK: Mantan Menag Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Kembali ke Rutan

Dua Tersangka Ditahan

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka KS dan FS resmi ditahan selama 20 hari sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026 di Rutan Kelas I Palembang.

Sementara Kejati Sumsel memastikan proses hukum terhadap tersangka SF tetap berjalan dan akan dilakukan penahanan setelah yang bersangkutan kembali dari ibadah haji.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program bantuan pemerintah untuk pelaku UMKM yang seharusnya membantu masyarakat kecil, namun justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Latest

Dugaan Kasus Pelatih Voli Naik ke Penyidikan, KPAD Depok Prioritaskan Pemulihan Trauma Korban

Depok | Sketsa Online - Penanganan dugaan kekerasan seksual...

Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur ARD Jadi Tersangka Korupsi Dana PI US$17,28 Juta, Langsung Ditahan

Lampung | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung...

Pemkab Bogor Percepat Realisasi KDKMP, 134 Titik Sudah Berjalan Dukung Asta Cita Presiden

CIBINONG, Bogor | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

PINARA Sosialisasikan Program IKI Small Grants di SMPN 4 Natal

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Komunitas People, Innovation,...

Newsletter

Don't miss

Dugaan Kasus Pelatih Voli Naik ke Penyidikan, KPAD Depok Prioritaskan Pemulihan Trauma Korban

Depok | Sketsa Online - Penanganan dugaan kekerasan seksual...

Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur ARD Jadi Tersangka Korupsi Dana PI US$17,28 Juta, Langsung Ditahan

Lampung | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung...

Pemkab Bogor Percepat Realisasi KDKMP, 134 Titik Sudah Berjalan Dukung Asta Cita Presiden

CIBINONG, Bogor | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

PINARA Sosialisasikan Program IKI Small Grants di SMPN 4 Natal

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Komunitas People, Innovation,...

Kasus Dugaan Asusila di Klub Voli Depok, Tanggung Jawab Pengelola Fasilitas Disorot

Depok | Sketsa Online - Kasus dugaan tindak asusila...

Dugaan Kasus Pelatih Voli Naik ke Penyidikan, KPAD Depok Prioritaskan Pemulihan Trauma Korban

Depok | Sketsa Online - Penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pelatih voli di Kota Depok memasuki babak baru. Kasus tersebut kini telah...

Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur ARD Jadi Tersangka Korupsi Dana PI US$17,28 Juta, Langsung Ditahan

Lampung | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung berinisial ARD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi...

Pemkab Bogor Percepat Realisasi KDKMP, 134 Titik Sudah Berjalan Dukung Asta Cita Presiden

CIBINONG, Bogor | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memacu percepatan realisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari dukungan terhadap...