PALEMBANG | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur). Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp3,9 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel dalam konferensi pers di Media Center Kejati Sumsel, Palembang, Selasa, 28 April 2026.
Dari tiga tersangka tersebut, dua orang langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara satu tersangka lainnya belum ditahan karena sedang menjalankan ibadah haji.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan tersangka berinisial SF diberikan dispensasi sementara dengan jaminan dari pihak keluarga dan bank.
“Karena yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah haji, maka sementara belum dilakukan penahanan,” ujar Kajati Sumsel.
Tiga Tersangka yang Ditetapkan
Adapun tiga tersangka dalam perkara ini masing-masing:
- KS, mantan Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2021-2022
- SF, Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022-2024
- FS, pihak pengguna dana KUR
Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi dari unsur swasta maupun perbankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, ketiganya dinilai terlibat dalam perkara tersebut.
Modus Korupsi KUR Fiktif
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah yang ditujukan membantu pelaku usaha kecil dengan subsidi bunga. Namun dalam kasus ini, dana KUR diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik menemukan adanya dugaan perintah dari pejabat bank kepada sejumlah pejabat internal untuk merekayasa dokumen analisa kelayakan kredit.
Modus yang digunakan yakni memanfaatkan 16 nama debitur untuk pengajuan pinjaman kredit proyek.
Namun setelah dilakukan klarifikasi, seluruh debitur tersebut mengaku tidak pernah menerima kredit KUR. Saat ini seluruh pinjaman tercatat dalam kondisi macet total.
“Ke-16 orang yang namanya digunakan menyatakan tidak pernah menerima kredit. Seluruh kredit macet dan tidak terbayarkan,” ungkap Kajati.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
- Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001
- Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
- Serta ketentuan pidana terbaru dalam KUHP Nasional
Dua Tersangka Ditahan
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka KS dan FS resmi ditahan selama 20 hari sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026 di Rutan Kelas I Palembang.
Sementara Kejati Sumsel memastikan proses hukum terhadap tersangka SF tetap berjalan dan akan dilakukan penahanan setelah yang bersangkutan kembali dari ibadah haji.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program bantuan pemerintah untuk pelaku UMKM yang seharusnya membantu masyarakat kecil, namun justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.




