Depok | Sketsa Online – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan anak di bawah umur (ABU) di sebuah klub bola voli di kawasan Sawangan, Kota Depok, terus bergulir dan menyita perhatian publik.
Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan keprihatinan terkait perlindungan anak di lingkungan olahraga, tetapi juga menyoroti tanggung jawab pengelola fasilitas tempat kejadian perkara, yakni Gedung Olahraga (GOR) Pasir Putih.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam aktivitas latihan rutin yang melibatkan peserta anak-anak. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak terkait yang menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap aspek keamanan dan perlindungan anak.
Saat dikonfirmasi awak media, pemilik GOR Pasir Putih, Rokhmadi, tidak memberikan tanggapan substantif terkait kasus tersebut dan memilih untuk tidak terlibat dalam pembahasan lebih lanjut. Ia menyatakan tengah mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah haji.
“Mohon maaf, Pak. Saya tidak ikut-ikutan. Saya lagi fokus mau pergi haji,” ujar Rokhmadi melalui pesan WAnya, pada Rabu (29/4/26).
Ketika kembali dimintai penjelasan mengenai tanggung jawab sebagai penyedia fasilitas yang digunakan oleh anak-anak, ia tetap pada pendiriannya.
“Iya, silakan saja. Saya nggak mau ikut-ikutan. Terima kasih,” katanya singkat sebelum mengakhiri komunikasi.
Sikap tersebut memunculkan beragam respons dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai, pengelola fasilitas olahraga tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab ketika dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan yang berada dalam pengelolaannya, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan khusus.
Dalam prinsip pengelolaan fasilitas publik, pengelola memiliki kewajiban untuk memastikan standar keamanan berjalan dengan baik, termasuk sistem pengawasan terhadap aktivitas di dalamnya. Hal ini mencakup pengawasan terhadap tenaga pelatih, mekanisme pelaporan, hingga prosedur penanganan apabila terjadi dugaan pelanggaran.
Selain itu, pengelola juga diharapkan bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum guna mendukung proses penyelidikan serta menjamin transparansi dalam penanganan kasus. Minimnya respons dari pihak pengelola dinilai berpotensi menimbulkan persepsi kurangnya kepedulian terhadap keselamatan pengguna fasilitas.
Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada kondisi korban. Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis yang memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk lingkungan tempat kejadian.
Lebih lanjut, hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi lanjutan dari pihak pengelola GOR Pasir Putih terkait langkah evaluasi internal, peninjauan sistem pengawasan, maupun kebijakan terhadap operasional kegiatan di lokasi tersebut. Belum diketahui pula apakah akan ada sanksi terhadap pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengelola fasilitas publik, khususnya yang digunakan oleh anak-anak, untuk memperkuat sistem perlindungan, meningkatkan pengawasan, serta memastikan setiap kegiatan berlangsung dalam lingkungan yang aman, transparan, dan bertanggung jawab. (L1n)




