Palembang, Sumatera Selatan | Sketsa Online — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014. Penahanan dilakukan setelah tujuh dari delapan tersangka memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 7 April 2026.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel mengambil langkah tegas dengan menahan lima tersangka dari total delapan orang yang telah ditetapkan sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi kredit bank pemerintah.
Penetapan tersangka sendiri telah dilakukan sejak 27 Maret 2025. Namun, proses pemanggilan baru dilakukan secara intensif pada April 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil seluruh tersangka untuk pemeriksaan lanjutan.
“Tim penyidik memanggil delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, namun yang hadir hanya tujuh orang,” ujar Kajati dalam keterangan pers.
Satu tersangka berinisial AC, yang menjabat sebagai Group Head Divisi ARK di salah satu bank pemerintah periode 2008–2014, tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalani operasi ginjal di Jakarta.
“Kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Daftar Tersangka yang Hadir
Tujuh tersangka yang memenuhi panggilan penyidik terdiri dari pejabat penting di lingkungan bank pemerintah, yaitu:
- KW – Kepala Divisi Agribisnis (2010–2014)
- SL – Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit (2010–2015)
- WH – Wakil Kepala Divisi Agribisnis (2013–2017)
- IJ – Kepala Divisi Agribisnis (2011–2013)
- LS – Wakil Kepala Divisi ARK (2010–2016)
- KA – Group Head Divisi Agribisnis (2010–2012)
- TP – Group Head Divisi Agribisnis (2012–2017)
5 Tersangka Resmi Ditahan
Dari tujuh tersangka yang hadir, penyidik memutuskan menahan lima orang, yaitu:
- KW
- SL
- WH
- IJ
- LS
Kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.
Alasan Dua Tersangka Tidak Ditahan
Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
Menurut Kajati, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga serta kuasa hukum, yang diperkuat dengan bukti medis.
“KA diketahui menderita penyakit jantung kronis, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun,” jelasnya.
Perkembangan Kasus
Dengan demikian, hingga saat ini terdapat tiga tersangka yang belum menjalani penahanan, termasuk satu tersangka yang belum memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL dalam kurun waktu 2010 hingga 2014.
Penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap potensi kerugian negara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.




