Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Fiktif Bank BUMN Martapura, Kerugian Negara Rp3,9 Miliar

PALEMBANG | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur). Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp3,9 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel dalam konferensi pers di Media Center Kejati Sumsel, Palembang, Selasa, 28 April 2026.

Dari tiga tersangka tersebut, dua orang langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara satu tersangka lainnya belum ditahan karena sedang menjalankan ibadah haji.

Baca juga:  Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Korupsi Perizinan Tambang, Sita Rp2,36 Miliar dari Pejabat ESDM

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan tersangka berinisial SF diberikan dispensasi sementara dengan jaminan dari pihak keluarga dan bank.

“Karena yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah haji, maka sementara belum dilakukan penahanan,” ujar Kajati Sumsel.

Tiga Tersangka yang Ditetapkan

Adapun tiga tersangka dalam perkara ini masing-masing:

  • KS, mantan Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2021-2022
  • SF, Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022-2024
  • FS, pihak pengguna dana KUR

Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi dari unsur swasta maupun perbankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, ketiganya dinilai terlibat dalam perkara tersebut.

Modus Korupsi KUR Fiktif

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah yang ditujukan membantu pelaku usaha kecil dengan subsidi bunga. Namun dalam kasus ini, dana KUR diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Brimob Polda Sumut Kawal Penindakan Hukum di Polsek Muara Batang Gadis

Penyidik menemukan adanya dugaan perintah dari pejabat bank kepada sejumlah pejabat internal untuk merekayasa dokumen analisa kelayakan kredit.

Modus yang digunakan yakni memanfaatkan 16 nama debitur untuk pengajuan pinjaman kredit proyek.

Namun setelah dilakukan klarifikasi, seluruh debitur tersebut mengaku tidak pernah menerima kredit KUR. Saat ini seluruh pinjaman tercatat dalam kondisi macet total.

“Ke-16 orang yang namanya digunakan menyatakan tidak pernah menerima kredit. Seluruh kredit macet dan tidak terbayarkan,” ungkap Kajati.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

  • Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001
  • Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
  • Serta ketentuan pidana terbaru dalam KUHP Nasional
Baca juga:  Tan Gozali Apresiasi Polda Sumut, Penindakan PETI Jangan Tebang Pilih !

Dua Tersangka Ditahan

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka KS dan FS resmi ditahan selama 20 hari sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026 di Rutan Kelas I Palembang.

Sementara Kejati Sumsel memastikan proses hukum terhadap tersangka SF tetap berjalan dan akan dilakukan penahanan setelah yang bersangkutan kembali dari ibadah haji.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program bantuan pemerintah untuk pelaku UMKM yang seharusnya membantu masyarakat kecil, namun justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Latest

Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur ARD Jadi Tersangka Korupsi Dana PI US$17,28 Juta, Langsung Ditahan

Lampung | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung...

Pemkab Bogor Percepat Realisasi KDKMP, 134 Titik Sudah Berjalan Dukung Asta Cita Presiden

CIBINONG, Bogor | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

PINARA Sosialisasikan Program IKI Small Grants di SMPN 4 Natal

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Komunitas People, Innovation,...

Kasus Dugaan Asusila di Klub Voli Depok, Tanggung Jawab Pengelola Fasilitas Disorot

Depok | Sketsa Online - Kasus dugaan tindak asusila...

Newsletter

Don't miss

Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur ARD Jadi Tersangka Korupsi Dana PI US$17,28 Juta, Langsung Ditahan

Lampung | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung...

Pemkab Bogor Percepat Realisasi KDKMP, 134 Titik Sudah Berjalan Dukung Asta Cita Presiden

CIBINONG, Bogor | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

PINARA Sosialisasikan Program IKI Small Grants di SMPN 4 Natal

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Komunitas People, Innovation,...

Kasus Dugaan Asusila di Klub Voli Depok, Tanggung Jawab Pengelola Fasilitas Disorot

Depok | Sketsa Online - Kasus dugaan tindak asusila...

Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur ARD Jadi Tersangka Korupsi Dana PI US$17,28 Juta, Langsung Ditahan

Lampung | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung berinisial ARD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi...

Pemkab Bogor Percepat Realisasi KDKMP, 134 Titik Sudah Berjalan Dukung Asta Cita Presiden

CIBINONG, Bogor | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memacu percepatan realisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari dukungan terhadap...

PINARA Sosialisasikan Program IKI Small Grants di SMPN 4 Natal

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Komunitas People, Innovation, Nature Awareness, and Renewable Action (PINARA) menggelar sosialisasi dan implementasi program IKI Small Grants kepada...