Kabupaten Buru | Sketsa Online – Pelarian buronan kasus asusila akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru berhasil mengamankan terpidana Ode Usman yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), saat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Buru berhasil mengamankan terpidana Ode Usman, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Maluku Tengah. Penangkapan dilakukan di Dusun Sehe Derfas, Desa Namlea, Kabupaten Buru pada Rabu, 29 April 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terpidana diamankan saat bersembunyi di rumah kerabatnya sekitar pukul 15.30 WIT.
“Terpidana diamankan tanpa perlawanan. Tim Tabur berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat serta didampingi anggota TNI untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan,” ujar Ardy dalam keterangannya.
Setelah berhasil diamankan, Ode Usman langsung dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Buru untuk proses lebih lanjut.
Vonis 5 Tahun Penjara
Ode Usman merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak. Ia telah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 10040 K/Pidsus.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
Putusan tersebut memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan.
Sempat Kabur dan Masuk DPO
Setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, jaksa penuntut umum dari Kejari Maluku Tengah telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali.
Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut dan memilih melarikan diri. Akibatnya, ia resmi ditetapkan sebagai DPO sejak 28 April 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Maluku Tengah mengajukan permohonan bantuan pengamanan kepada Tim Tabur Kejari Buru.
Operasi Penangkapan dan Pengantaran
Tim Tabur yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, S.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Destia Dwi Purnomo, S.H., langsung melakukan pengintaian sebelum akhirnya mengamankan terpidana.
Sehari setelah penangkapan, pada Kamis, 30 April 2026, tim intelijen Kejari Buru mengawal proses pengantaran terpidana melalui Bandara Namniwel sekitar pukul 11.00 WIT.
Proses penjemputan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah untuk selanjutnya membawa terpidana ke Lapas Ambon guna menjalani masa hukuman.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar berkat koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Pesan Tegas untuk Para Buronan
Keberhasilan penangkapan Ode Usman menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memburu buronan yang mencoba menghindari proses hukum.
Tim Tabur Kejati Maluku bersama jajaran Kejari menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para DPO.
“Kejaksaan akan terus melacak dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran,” tegas pihak Kejaksaan.




