DPO Kasus Asusila Ditangkap di Rumah Saudara, Tim Tabur Kejari Buru Amankan Ode Usman di Namlea

Kabupaten Buru | Sketsa Online Pelarian buronan kasus asusila akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru berhasil mengamankan terpidana Ode Usman yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), saat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Buru berhasil mengamankan terpidana Ode Usman, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Maluku Tengah. Penangkapan dilakukan di Dusun Sehe Derfas, Desa Namlea, Kabupaten Buru pada Rabu, 29 April 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terpidana diamankan saat bersembunyi di rumah kerabatnya sekitar pukul 15.30 WIT.

“Terpidana diamankan tanpa perlawanan. Tim Tabur berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat serta didampingi anggota TNI untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan,” ujar Ardy dalam keterangannya.

Baca juga:  Diduga Dikriminalisasi, Petani Plasma Kinali Melalui Kuasa Hukum Mengadu Kepada Komisi III DPR RI

Setelah berhasil diamankan, Ode Usman langsung dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Buru untuk proses lebih lanjut.

Vonis 5 Tahun Penjara

Ode Usman merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak. Ia telah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 10040 K/Pidsus.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

Putusan tersebut memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga:  Marathon Sebulan, Kejari Simalungun Dalami Korupsi BUMDes dengan 91 Saksi

Sempat Kabur dan Masuk DPO

Setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, jaksa penuntut umum dari Kejari Maluku Tengah telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali.

Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut dan memilih melarikan diri. Akibatnya, ia resmi ditetapkan sebagai DPO sejak 28 April 2026.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Maluku Tengah mengajukan permohonan bantuan pengamanan kepada Tim Tabur Kejari Buru.

Operasi Penangkapan dan Pengantaran

Tim Tabur yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, S.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Destia Dwi Purnomo, S.H., langsung melakukan pengintaian sebelum akhirnya mengamankan terpidana.

Sehari setelah penangkapan, pada Kamis, 30 April 2026, tim intelijen Kejari Buru mengawal proses pengantaran terpidana melalui Bandara Namniwel sekitar pukul 11.00 WIT.

Baca juga:  Gaji dari Uang Rakyat tapi Plesiran di Jam Dinas, Julianta: Mandulnya Ketegasan Pimpinan Rugikan Masyarakat

Proses penjemputan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah untuk selanjutnya membawa terpidana ke Lapas Ambon guna menjalani masa hukuman.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar berkat koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Pesan Tegas untuk Para Buronan

Keberhasilan penangkapan Ode Usman menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memburu buronan yang mencoba menghindari proses hukum.

Tim Tabur Kejati Maluku bersama jajaran Kejari menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para DPO.

“Kejaksaan akan terus melacak dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran,” tegas pihak Kejaksaan.

Latest

Rudy Susmanto Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Pemerintah Pusat Turun Tangan

BOGOR | Sketsa Online – Upaya Pemerintah Kabupaten Bogor...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha...

Newsletter

Don't miss

Rudy Susmanto Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Pemerintah Pusat Turun Tangan

BOGOR | Sketsa Online – Upaya Pemerintah Kabupaten Bogor...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha...

Rudy Susmanto Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Pemerintah Pusat Turun Tangan

BOGOR | Sketsa Online – Upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak terus menunjukkan perkembangan positif. Komitmen...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir Pancasila perdana dilaksanakan di Lapangan Merdeka Natal pada Senin (1/6/2026). Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) Camat...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimaknai Kodim 0508/Depok bukan sekadar momentum penyembelihan hewan kurban, tetapi juga sebagai sarana...