Depok | Sketsa Online – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memperkuat pengendalian anggaran dengan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat realisasi belanja pada Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menekan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang kerap muncul akibat keterlambatan pelaksanaan program dan ketidaksesuaian antara perencanaan dengan eksekusi di lapangan.
Kepala BKD Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan bahwa SiLPA bukan sekadar angka sisa anggaran, melainkan indikator penting dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“SiLPA yang tinggi umumnya menunjukkan adanya program yang tidak berjalan sesuai rencana, baik karena kendala teknis, administratif, maupun perencanaan yang kurang matang. Karena itu, kami menekankan pentingnya perencanaan yang realistis sejak awal,” ujarnya pada Senin (4/5/26).
Ia menegaskan, penyusunan anggaran harus berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah yang saling terintegrasi, yakni RKPD (jangka pendek), RPJMD (jangka menengah), dan RPJPD (jangka panjang).
“Konsistensi terhadap dokumen perencanaan ini penting agar program yang dijalankan tidak keluar dari arah pembangunan, sekaligus memastikan anggaran yang dialokasikan benar-benar menjawab kebutuhan strategis masyarakat,” katanya.
Dalam tahap pelaksanaan, BKD menerapkan pendekatan pengendalian berbasis rencana anggaran kas. Setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun proyeksi penarikan anggaran secara periodik sesuai tahapan kegiatan.
“Rencana anggaran kas menjadi alat kendali utama. Dari situ, kami bisa mengukur kesiapan pelaksanaan kegiatan dan mengantisipasi potensi keterlambatan sejak dini,” jelas Nuraeni.
Tak hanya itu, Ia menambahkan, salah satu titik krusial yang sering memicu rendahnya serapan adalah proses pengadaan barang dan jasa. Keterlambatan pada tahap ini dapat berdampak domino terhadap seluruh rangkaian kegiatan.
“Karena itu, kami memperkuat koordinasi dengan UKPBJ dan perangkat daerah melalui rapat koordinasi triwulanan. Forum ini tidak hanya membahas capaian serapan, tetapi juga mengurai hambatan teknis dalam proses pengadaan,” ujarnya.
BKD juga mengembangkan fungsi monitoring dan evaluasi (monev) sebagai sistem peringatan dini (early warning system). Melalui monev berkala, potensi deviasi antara rencana dan realisasi dapat segera terdeteksi.
“Ketika ditemukan adanya keterlambatan, kami langsung melakukan penelusuran akar masalah, apakah terkait perencanaan, kesiapan dokumen, atau kendala teknis di lapangan. Setelah itu, kami berikan pendampingan berupa bimbingan dan rekomendasi strategis,” ungkapnya.
Dalam konteks efisiensi anggaran, BKD menekankan pentingnya penajaman prioritas belanja. Tidak semua kegiatan memiliki urgensi yang sama, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
“Kami memfasilitasi perangkat daerah untuk menginventarisasi subkegiatan dalam DPA-SKPD yang bersifat pendukung. Anggaran dari kegiatan tersebut dapat dialihkan ke program prioritas yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat,” jelas Nuraeni.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kualitas belanja menjadi fokus utama, bukan sekadar mengejar angka serapan. Belanja daerah harus mampu menghasilkan output (keluaran), outcome (hasil), serta manfaat (benefit) dan dampak (impact) yang terukur.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan nilai tambah. Karena itu, penggunaan anggaran harus mengacu pada standar harga satuan dan indikator kinerja yang jelas,” katanya.
Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan, BKD Kota Depok mengusung empat pilar utama. Pertama, akuntabilitas dan transparansi, dengan memastikan seluruh proses penganggaran dan pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan serta terbuka bagi publik.
Kedua, efektivitas dan efisiensi, yakni memastikan penggunaan anggaran memberikan hasil optimal dengan biaya yang rasional.
“Ketiga, kami menjaga kualitas pelaporan keuangan agar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan. Keempat, kepatuhan hukum, di mana seluruh dokumen penganggaran dan pelaporan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Nuraeni juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sebagai satu siklus yang tidak terpisahkan. Ketidakseimbangan pada salah satu aspek dapat berdampak langsung pada rendahnya kualitas serapan anggaran.
“Kami terus mendorong perangkat daerah untuk menyusun rencana anggaran kas yang realistis, berbasis kesiapan kegiatan dan timeline yang jelas. Dengan demikian, pelaksanaan bisa berjalan tepat waktu dan tidak menumpuk di akhir tahun,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Ia menegaskan bahwa kunci utama optimalisasi serapan anggaran terletak pada keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Ketiga aspek tersebut harus berjalan beriringan agar kualitas belanja daerah tetap terjaga.
“Jika perencanaan matang, proses pengadaan tepat waktu, dan pengawasan dilakukan secara konsisten serta real-time, maka serapan anggaran akan tinggi, program berjalan efektif, dan SiLPA dapat ditekan secara signifikan,” tutupnya. (el’s)




