Indragiri Hulu, Riau | Sketsa Online – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan desa tahun anggaran 2025 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mencuat ke publik. Isu ini semakin menjadi perhatian setelah nama oknum anggota DPRD dan aparatur pemerintah disebut-sebut turut terseret dalam pusaran kasus yang kini viral di berbagai media.
Proyek pembangunan infrastruktur air bersih yang seharusnya menjadi solusi kebutuhan dasar masyarakat desa di Indragiri Hulu justru diduga menyimpan persoalan serius. Sejumlah pihak menilai adanya indikasi praktik tidak sehat dalam pelaksanaannya.
Tokoh masyarakat Riau sekaligus praktisi pendidikan, Nariman H (62), menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi prioritas utama apabila daerah ingin berkembang secara berkelanjutan.
“Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme harus dihilangkan. Ini menjadi kunci kemajuan daerah,” ujarnya di Pekanbaru, Senin, (04/05/2026).
Ia juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, indikasi awal sudah cukup kuat, terlebih informasi terkait dugaan tersebut telah beredar luas dan menjadi perhatian publik.
Hal senada disampaikan oleh pemerhati hukum Indonesia, M Icwan A, S.H, CPS, CPLA. Ia menilai bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memulai proses penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat.
“Jika sudah ada petunjuk awal, penyelidikan bisa dimulai untuk memberikan kepastian hukum kepada publik,” katanya.
Sejumlah laporan media yang telah viral disebut menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan pelanggaran dalam proyek SPAM desa tersebut. Bahkan, pengamat pembangunan Riau, OCI, S.T, menilai bahwa potensi KKN dalam proyek tersebut harus segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi preseden buruk bagi pembangunan daerah ke depan.
Menurutnya, jika praktik tidak sehat dibiarkan, maka kualitas pembangunan akan terganggu dan hasilnya tidak optimal bagi masyarakat.
“Semua proyek pembangunan sudah memiliki standar yang jelas. Jika ada pelanggaran, harus dibongkar agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Isu ini semakin menguat setelah beredar informasi terkait dua paket proyek SPAM desa tahun 2025 yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Inhu berinisial RAM bersama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum, berinisial AB.
Dugaan tersebut mencuat setelah Direktur CV Kencana Prima Nusa, M Ridwan Yus, mengungkap kronologi yang menyeret sejumlah nama dari kalangan politik dan birokrasi di awal tahun 2026.
Masyarakat Indragiri Hulu pun menyayangkan jika dugaan tersebut benar terjadi. Mereka berharap adanya transparansi dan langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
“Jika benar melibatkan oknum DPRD dan instansi terkait, harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegas salah satu warga.
Sementara itu, pemerhati hukum lainnya, Intan Lestari, S.H, menekankan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, harus dilakukan secara ketat guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Ia juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indragiri Hulu untuk bersikap terbuka dan memberikan klarifikasi atas dugaan yang beredar.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai visi dan misi pemerintah daerah.
Sebagaimana diketahui, Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto bersama Wakil Bupati Hendrizal sebelumnya mengusung komitmen perubahan, termasuk upaya memberantas praktik KKN demi kemajuan daerah.
Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini dinilai sebagai bagian dari upaya mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Indragiri Hulu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut belum memberikan keterangan resmi.




