Cabjari Madina di Natal Tetapkan Tersangka Baru Perkara PSR Sikara-Kara dan Taluk

 

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com – Cabang Kejaksaan Negeri(Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal kembali menetapkan tersangka baru atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Gapoktan Maju Bersama di Desa Sikara-kara dan Desa Taluk, Kecamatan Natal pada Senin (8/12/2025).

Penetapan Tersangka baru dengan inisial AA (33) ini dibeberkan melalui giat Press Release di Cabjari Madina di Natal yang dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Madina di Natal, Darmadi Edison, S.H., M.H.

Dalam Press Release tersebut, Kacabjari Madina di Natal, Darmadi Edison, S.H., M.H., yang didampingi Jaksa Fungsional, Reza Rizaldy Kartiwa, S.H dan Dita Shanaz Saskia,S.H menyampaikan bahwa AA (33), selaku Direktur CV. Sihombuk Lestari ditetapkan sebagai tersangka mulai Senin 8 Desember 2025. Keterlibatan AA (33) atas pengelolaan kegiatan PSR Tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022.

Baca juga:  Teguh : Pemberantasan Narkoba merupakan Perlawanan Kolektif Warga Negara

Lebih lanjut, Darmadi menerangkan bahwa Cabjari Madina di Natal telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.2.28.9/Fd.1/10/2025 Tanggal 10 Oktober 2025 dan pada hari ini Senin 8 Desember ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan dengan Nomor : TAP -09/L.2.28.9/Fd.1/12/2025.

Ia pun menerangkan bahwa penetapan tersangka baru ini berdasarkan fakta hukum yang diperoleh Tim Penyidik seperti Keterangan Saksi-saksi, Keterangan Ahli dan Barang Bukti yang disita sesuai Pasal 184 KUHAP.

Tersangka AA (33) selaku Direktur CV. Sihombuk Lestari berperan sebagai pihak kedua atau Kontraktor dalam pengelolaan PSR Gapoktan Maju Bersama di Desa Sikara-kara dan Taluk dengan SPK Nomor : 007/SP/GMB/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021. Selain itu AA tidak melakukan tumbang chipping atau korek tunggul sesuai perjanjian, tidak melakukan pembuatan drainase/parit/normalisasi saluran air dan teresak sesuai perjanjian dan kegiatan fiktif lainnya. Sehingga telah merugikan negara sebesar Rp. 823.924.880,- (Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Tim Akuntan Publik.

Baca juga:  Cabjari Madina di Natal Lakukan Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kegiatan PSR di Natal

Tersangka dijerat hukuman Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Baca juga:  Pastikan Hak Hukum Terpenuhi, YLBH Kami Ada Dampingi Tersangka PKDRT di Depok

Kepada wartawan, Darmadi Edison, S.H., M.H., menerangkan bahwa tersangka AA tidak hadir dalam penetapan tersangka atas dirinya, perkara akan tetap lanjut hingga ke persidangan walaupun dengan kondisi In Absentia.

Sebelumnya pada hari Selasa 7 Oktober 2025, Ketua Gapoktan Maju Bersama dengan inisial DH alias David ditetapkan terlebih dahulu menjadi tersangka dan telah dilakukan penanganan. (IS)

Latest

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha...

Newsletter

Don't miss

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha...

Hidupkan Spirit Pengorbanan Nabi Ibrahim, White House Premier Bagikan 4.000 Paket Daging Kurban

Depok | Sketsa Online - Momentum Idul Adha tidak...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir Pancasila perdana dilaksanakan di Lapangan Merdeka Natal pada Senin (1/6/2026). Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) Camat...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimaknai Kodim 0508/Depok bukan sekadar momentum penyembelihan hewan kurban, tetapi juga sebagai sarana...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tidak hanya dimaknai sebagai ibadah penyembelihan hewan kurban semata, tetapi juga menjadi momentum...