Lampung | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung berinisial ARD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan ARD diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Selasa, 28 April 2026.
“Tim penyidik telah memutuskan telah cukup alat bukti terhadap Saudara ARD untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kajati Lampung.
Langkah hukum ini menjadi sorotan publik karena ARD sebelumnya menjabat sebagai Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019–2024. Sebelum ditetapkan tersangka, ARD telah diperiksa penyidik tindak pidana khusus sebagai saksi.
Penyidik Klaim Kantongi Dua Alat Bukti
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES.
Atas dasar itu, ARD resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest yang nilainya mencapai US$17,28 juta atau setara ratusan miliar rupiah jika dikonversi ke mata uang rupiah saat ini.
Langsung Ditahan 20 Hari
Usai penetapan status hukum, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ARD demi kepentingan penyidikan.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, Way Hui, selama 20 hari, terhitung mulai 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Lampung Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026.
Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, ARD disangkakan melanggar:
- Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
- Subsider Pasal 3 UU Tipikor
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.
Kejati Lampung Janji Profesional
Kajati Lampung menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Kejaksaan Tinggi Lampung juga menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran tim penyidik,” katanya.
Selain itu, pihak Kejati membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara, termasuk melaporkan aparat penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai dana PI dan posisi ARD sebagai mantan kepala daerah.




