Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur ARD Jadi Tersangka Korupsi Dana PI US$17,28 Juta, Langsung Ditahan

Lampung | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung berinisial ARD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan ARD diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Selasa, 28 April 2026.

“Tim penyidik telah memutuskan telah cukup alat bukti terhadap Saudara ARD untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kajati Lampung.

Langkah hukum ini menjadi sorotan publik karena ARD sebelumnya menjabat sebagai Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019–2024. Sebelum ditetapkan tersangka, ARD telah diperiksa penyidik tindak pidana khusus sebagai saksi.

Baca juga:  Kasus Beasiswa Aceh Terbongkar! 3 Pejabat Ditahan, Negara Rugi Rp14 Milia

Penyidik Klaim Kantongi Dua Alat Bukti

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES.

Atas dasar itu, ARD resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest yang nilainya mencapai US$17,28 juta atau setara ratusan miliar rupiah jika dikonversi ke mata uang rupiah saat ini.

Baca juga:  Gattuso Serukan Ketenangan, Italia Fokus Lolos Playoff Piala Dunia 2026

Langsung Ditahan 20 Hari

Usai penetapan status hukum, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ARD demi kepentingan penyidikan.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, Way Hui, selama 20 hari, terhitung mulai 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Lampung Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026.

Dijerat Pasal Korupsi

Dalam perkara ini, ARD disangkakan melanggar:

  • Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
  • Subsider Pasal 3 UU Tipikor
Baca juga:  KPK Tahan Stafsus Menag Terkait Skandal Kuota Haji 2023–2024, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.

Kejati Lampung Janji Profesional

Kajati Lampung menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan.

“Kejaksaan Tinggi Lampung juga menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran tim penyidik,” katanya.

Selain itu, pihak Kejati membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara, termasuk melaporkan aparat penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai dana PI dan posisi ARD sebagai mantan kepala daerah.

Latest

Dugaan Kasus Pelatih Voli Naik ke Penyidikan, KPAD Depok Prioritaskan Pemulihan Trauma Korban

Depok | Sketsa Online - Penanganan dugaan kekerasan seksual...

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Fiktif Bank BUMN Martapura, Kerugian Negara Rp3,9 Miliar

PALEMBANG | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan...

Pemkab Bogor Percepat Realisasi KDKMP, 134 Titik Sudah Berjalan Dukung Asta Cita Presiden

CIBINONG, Bogor | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

PINARA Sosialisasikan Program IKI Small Grants di SMPN 4 Natal

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Komunitas People, Innovation,...

Newsletter

Don't miss

Dugaan Kasus Pelatih Voli Naik ke Penyidikan, KPAD Depok Prioritaskan Pemulihan Trauma Korban

Depok | Sketsa Online - Penanganan dugaan kekerasan seksual...

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Fiktif Bank BUMN Martapura, Kerugian Negara Rp3,9 Miliar

PALEMBANG | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan...

Pemkab Bogor Percepat Realisasi KDKMP, 134 Titik Sudah Berjalan Dukung Asta Cita Presiden

CIBINONG, Bogor | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

PINARA Sosialisasikan Program IKI Small Grants di SMPN 4 Natal

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Komunitas People, Innovation,...

Kasus Dugaan Asusila di Klub Voli Depok, Tanggung Jawab Pengelola Fasilitas Disorot

Depok | Sketsa Online - Kasus dugaan tindak asusila...

Dugaan Kasus Pelatih Voli Naik ke Penyidikan, KPAD Depok Prioritaskan Pemulihan Trauma Korban

Depok | Sketsa Online - Penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pelatih voli di Kota Depok memasuki babak baru. Kasus tersebut kini telah...

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Fiktif Bank BUMN Martapura, Kerugian Negara Rp3,9 Miliar

PALEMBANG | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian...

Pemkab Bogor Percepat Realisasi KDKMP, 134 Titik Sudah Berjalan Dukung Asta Cita Presiden

CIBINONG, Bogor | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memacu percepatan realisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari dukungan terhadap...