Jakarta | Sketsa Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024 dengan menahan seorang staf khusus Menteri Agama. Penahanan ini memperkuat dugaan adanya praktik pengaturan kuota dan pungutan fee ilegal yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Tersangka tersebut adalah IAA alias GA yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam pengaturan kuota serta dugaan penerimaan fee dari penyelenggara haji khusus.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan YCQ yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020–2024 pada 12 Maret 2026. Dengan penahanan terbaru ini, total sudah dua tersangka yang diamankan dalam perkara yang sama.
IAA ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2026. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dugaan Fee Percepatan Kuota Haji
Dalam konstruksi perkara, IAA diduga berperan aktif dalam pengaturan pemberian kuota haji melalui skema diskresi. Ia disebut menerima dan mengatur fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Besaran fee yang dipatok mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jamaah. Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menduga IAA bersama YCQ menerima aliran dana tersebut secara bersama-sama.
Tidak hanya itu, dalam pembagian kuota haji tahun 2024, Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota. Namun, pembagian kuota tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan.
Kuota dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus masing-masing 50%. Padahal, aturan yang berlaku mengharuskan 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
Pengaturan dan Dugaan Pengkondisian
KPK juga menemukan bahwa IAA diduga mengarahkan pengumpulan fee tambahan sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jamaah. Ia bahkan menunjuk koordinator dari asosiasi PIHK untuk mempermudah pengumpulan dana tersebut.
Selain itu, IAA diduga memerintahkan MAS, seorang pejabat di Kementerian Agama, untuk meminta fee sebesar Rp42,2 juta per jamaah guna mendapatkan kuota haji khusus tertentu.
Dalam perkembangan lain, IAA juga disebut meminta pengembalian fee setelah muncul rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR.
Sebagian dana yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sebagian lainnya dipakai untuk melakukan pengkondisian terhadap Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian keuangan negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
IAA kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam skandal yang mengguncang penyelenggaraan ibadah haji nasional tersebut.




