Jakarta | Sketsa Online – Polemik penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menuai sorotan tajam dari DPR. Komisi III menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memberikan penjelasan rinci dan transparan agar tidak menimbulkan kebingungan serta spekulasi di tengah masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi harus terbuka terkait proses peralihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan jelas di balik perubahan status tahanan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah, hingga kembali lagi ke rutan.
Ia menilai penjelasan yang disampaikan sejauh ini belum cukup kuat untuk menjawab berbagai pertanyaan publik. Terlebih, perubahan status penahanan tersebut hanya disebut berdasarkan permintaan keluarga.
“Proses peralihan tahanan rutan ke tahan rumah dan kembali lagi ke tahanan rutan tidak cukup dijelaskan hanya karena ada permintaan dari keluarga,” ujar Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Abdullah juga menyoroti pentingnya transparansi terkait mekanisme pengawasan saat Yaqut menjalani tahanan rumah. Ia menekankan bahwa KPK harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Menurutnya, jangan sampai langkah yang diambil justru terkesan sebagai respons terhadap tekanan publik semata. Ia mengingatkan bahwa fenomena “no viral no justice” yang berkembang di masyarakat harus dihindari oleh lembaga penegak hukum.
“Hal ini penting agar kepercayaan publik terhadap KPK tetap terjaga,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan alasan mengembalikan Yaqut ke rumah tahanan negara setelah sempat menjadi tahanan rumah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengembalian tersebut berkaitan dengan kebutuhan pemeriksaan.
“Karena sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Diketahui, pada 17 Maret 2026, pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar yang bersangkutan menjalani tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan oleh KPK, dan status tahanan rumah mulai berlaku sejak 19 Maret 2026.
Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan tengah memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut ke rutan. Sehari berselang, tepatnya 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjalani penahanan di rutan.
Perkembangan ini terus menjadi perhatian publik, mengingat kasus dugaan korupsi kuota haji memiliki dampak luas dan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah haji di Indonesia.




