Kota Bogor | Sketsa Online – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Diseminasi Fraud Control Plan (FCP) dan Penegakan Integritas di Hotel Royal Padjadjaran, Rabu (29/4/2026).
Dalam arahannya, Dedie Rachim mengingatkan ASN untuk menghindari gaya hidup berlebihan yang berpotensi memicu penyimpangan hingga pelanggaran disiplin. Ia menilai, pola hidup yang tidak sesuai dengan kemampuan finansial dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindakan tidak etis.
“Gaya hidup berlebihan yang dipaksakan, bahkan melalui pinjaman di luar kemampuan, bisa berdampak serius. Ini bisa mendorong seseorang mencari penghasilan tambahan yang tidak sah,” ujar Dedie.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Inspektorat Kota Bogor yang telah menginisiasi kegiatan diseminasi tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan pemahaman kepada ASN mengenai potensi risiko penyimpangan sekaligus upaya pencegahannya sejak dini.
Dedie menekankan bahwa deteksi dini terhadap perilaku menyimpang harus menjadi perhatian bersama di lingkungan kerja. Dengan pengawasan yang baik dan kesadaran individu, potensi pelanggaran dapat ditekan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Selain itu, ia mengajak seluruh ASN untuk memulai perubahan dari diri sendiri, termasuk menerapkan gaya hidup hemat dalam keseharian. Hal sederhana seperti menghemat penggunaan listrik, menggunakan pendingin ruangan seperlunya, hingga efisiensi energi dinilai sebagai bagian dari integritas.
“Bagaimana kita bisa mengawasi orang lain jika dalam diri sendiri saja belum bisa menerapkan penghematan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedie Rachim meminta seluruh perangkat daerah untuk terus melakukan efisiensi anggaran. Dengan keterbatasan yang ada, optimalisasi penggunaan anggaran harus difokuskan pada program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Bogor, Jimmy Hutapea, menjelaskan bahwa risiko kecurangan seperti tindak pidana korupsi masih berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Bogor telah menyusun Fraud Control Plan (FCP) yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2024. FCP merupakan sistem pengendalian yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, serta merespons berbagai indikasi kecurangan.
“FCP ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Jimmy.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Bogor berharap seluruh ASN semakin memahami pentingnya integritas serta mampu menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.




