Jakarta | Sketsa Online – Kepolisian Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial DA (36) yang ditemukan tewas di kontrakan Jalan Daman I, Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (21/3). Pelaku, mantan suami siri korban yang berstatus warga negara asing (WNA) asal Irak, ditangkap usai melarikan diri.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. Pelaku berinisial F, sempat cekcok dengan korban karena cemburu terhadap hubungan korban dengan pria lain.
Menurut AKP Fechy J Atupah, Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, awal perselisihan bermula saat F melihat korban bersama pria lain di acara Bazar Ramadhan pada 20 Maret 2026. Ketegangan meningkat ketika F datang ke kos korban dan mendapati korban berdua dengan pria tersebut.
“Pelaku sempat diusir oleh korban, namun tidak mampu menahan emosinya. Setelah masuk kembali ke kos, terjadi pertengkaran, pelaku mencekik korban, lalu menggunakan pisau menyayat leher korban hingga tewas,” jelas Fechy.
Usai membunuh, F melarikan diri ke Jalan Tol Tangerang-Merak dan ditangkap di rest area kilometer 68 pada Sabtu (21/3) pukul 12.49 WIB. Pelaku mengaku kabur untuk menjauhi lokasi kejadian tanpa tujuan pasti.
F sementara dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan biasa, subsider Pasal 468 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menegaskan bahwa pelaku merupakan mantan suami siri korban dan penangkapan dilakukan setelah jasad korban ditemukan terkunci di kontrakan pada Sabtu pagi. Peristiwa pembunuhan diperkirakan terjadi Kamis (19/3) malam.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di kawasan permukiman padat penduduk, serta pelaku merupakan WNA. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terus berjalan dan meminta masyarakat tetap tenang.




