Depok | Sketsa Online – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi pengingat bahwa pembangunan pendidikan tidak cukup berhenti pada perluasan akses, tetapi harus memastikan kualitas yang berkelanjutan.
Tokoh Pendidikan Kota Depok sekaligus Ketua Aliansi Pendidikan Kota Depok, Mulyadi Pranowo, menegaskan bahwa Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) perlu ditempatkan sebagai instrumen kebijakan yang tidak hanya menjawab kewajiban belajar 9 tahun, tetapi juga membentuk mutu pendidikan yang setara.
“RSSG adalah solusi cerdas untuk memperluas akses pendidikan tanpa harus membangun sekolah negeri baru yang membutuhkan biaya besar,” ujar Mulyadi pada Sabtu (2/5/26).
Ia menjelaskan, pemanfaatan sekolah swasta sebagai mitra memungkinkan negara tetap menjalankan amanat konstitusi dalam menjamin pendidikan bagi anak usia 6–15 tahun dengan pendekatan yang lebih efisien.
Namun, ia mengingatkan bahwa efisiensi tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan kualitas. Dalam pandangannya, pendidikan yang bermakna adalah pendidikan yang mampu membentuk kompetensi, karakter, dan daya saing peserta didik.
“Pendidikan bukan sekadar memastikan anak bersekolah, tetapi bagaimana proses itu menghasilkan kualitas. Mutu harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Mulyadi menekankan bahwa kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kesiapan lingkungan belajar. Sarana dan prasarana yang memadai bukan hanya pelengkap, melainkan bagian dari ekosistem pembelajaran yang mendukung proses belajar yang optimal.
“Jika sarana dan prasarana belum memenuhi standar, maka negara harus hadir untuk memperkuat. Ini bagian dari tanggung jawab dalam menjamin kualitas pendidikan,” katanya.
Selain itu, peran guru dinilai sebagai faktor paling menentukan dalam menjaga mutu. Ia mendorong pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan tenaga pendidik yang kompeten dan merata, termasuk melalui penugasan guru ASN atau PPPK di sekolah RSSG.
“Penempatan guru yang kompeten, termasuk ASN atau PPPK, akan membantu menjaga kualitas pembelajaran agar setara dengan sekolah negeri,” jelasnya.
Dalam konteks tata kelola, Mulyadi menilai bahwa pengawasan harus dipahami sebagai proses pembinaan yang berkelanjutan, bukan sekadar formalitas administratif. Keterlibatan aktif Dinas Pendidikan dan kolaborasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) negeri menjadi penting untuk memastikan standar mutu berjalan konsisten.
“Pengawasan harus dilakukan secara langsung dan berkelanjutan, bukan sekadar formalitas. Tujuannya memastikan standar mutu benar-benar diterapkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran publik dalam program pendidikan harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini tidak hanya untuk mencegah penyimpangan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
“Penggunaan anggaran publik harus transparan dan akuntabel. Dengan begitu, potensi penyimpangan bisa dicegah sejak awal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mulyadi menjelaskan bahwa keberhasilan RSSG perlu diukur secara komprehensif, tidak hanya dari angka partisipasi, tetapi juga dari hasil belajar dan keberlanjutan pendidikan siswa. Evaluasi berkala dan capaian lulusan menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas program.
“Keberhasilan bisa dilihat dari evaluasi setiap semester dan seberapa banyak lulusan yang mampu bersaing masuk SMA/SMK negeri melalui jalur prestasi, tentu dengan penilaian yang jujur tanpa manipulasi,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, Mulyadi menegaskan bahwa keseimbangan antara efisiensi anggaran dan mutu pendidikan merupakan kunci dalam membangun sistem pendidikan yang adil dan berkualitas.
“Efisiensi anggaran itu penting, tetapi mutu tidak boleh dikorbankan. Jika keduanya berjalan seimbang, RSSG bisa menjadi fondasi pendidikan yang kuat dan berkelanjutan,” tutupnya. (el’s)




