Depok | Sketsa Online – Masyarakat masih kerap mempertanyakan apakah sebuah perjanjian wajib bermaterai agar dinyatakan sah. Menjawab hal tersebut, praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi memberikan penegasan bahwa materai bukan syarat sahnya perjanjian, melainkan hanya berkaitan dengan kebutuhan pembuktian apabila dokumen dibawa ke pengadilan.
Menurut Andi Tatang, dasar keabsahan perjanjian sepenuhnya ditentukan oleh Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menetapkan empat unsur pokok.
Unsur pertama adalah kesepakatan para pihak, yaitu persetujuan yang diberikan secara sukarela tanpa adanya paksaan, ancaman, kekeliruan, atau tipu muslihat.
“Kesepakatan harus lahir dari kehendak bebas. Jika salah satu pihak terpaksa, perjanjian bisa dipersoalkan,” jelasnya.
Unsur kedua adalah kecakapan hukum, di mana para pihak harus memenuhi batas usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Selain itu, mereka tidak boleh berada di bawah pengampuan, seperti orang dengan gangguan jiwa, orang yang tidak mampu mengelola keuangan, atau pemboros yang penetapannya dilakukan melalui putusan pengadilan.
“Tanpa kecakapan, perjanjian bisa dibatalkan karena pihak tersebut dianggap tidak mampu memahami konsekuensi hukum,” ujar Andi Tatang.
Unsur ketiga adalah adanya objek yang jelas. Objek ini dapat berupa barang, jasa, nilai uang, atau prestasi yang dijanjikan. Objek harus dapat ditentukan secara spesifik, misalnya jenis mobil yang diperjualbelikan, alamat rumah yang disewakan, atau rincian jasa yang disepakati.
“Perjanjian tanpa objek jelas berpotensi menimbulkan sengketa karena para pihak tidak memiliki acuan yang tegas,” tambahnya.
Syarat keempat adalah sebab yang halal, yaitu isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, moral, maupun ketertiban umum. Bentuk perjanjian yang melanggar undang-undang seperti kesepakatan terkait narkotika, praktik suap, atau kegiatan yang dilarang otomatis batal demi hukum.
“Causa yang halal memastikan bahwa perjanjian tidak hanya mengikat secara privat, tetapi juga sesuai norma publik,” tegasnya.
Dengan terpenuhinya empat unsur tersebut, Andi Tatang menegaskan bahwa perjanjian sudah sah dan mengikat meskipun tidak dibubuhkan materai. Ia menyebutkan bahwa pemahaman masyarakat selama ini sering keliru karena mengira materai menjadi unsur substansial dalam setiap perjanjian.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, materai hanya berfungsi sebagai pajak atas dokumen tertentu. Dokumen tanpa materai tetap sah dan berlaku bagi para pihak, serta dapat dilaksanakan tanpa hambatan hukum.
“Materai tidak membatalkan perjanjian. Ia bukan penentu sah atau tidaknya. Itu harus diluruskan,” ujar Andi Tatang.
Meski demikian, ia menekankan bahwa materai diperlukan apabila suatu dokumen hendak dijadikan alat bukti di pengadilan. Dalam proses litigasi, bea materai menjadi syarat formal agar dokumen dapat dinilai sebagai bukti yang sah. Jika dokumen belum bermaterai, pelunasan bea materai dapat dilakukan kemudian.
“Jadi, materai itu sifatnya administratif untuk pembuktian, bukan syarat sah perjanjian. Banyak orang sering tertukar soal ini,” jelasnya.
Andi Tatang berharap pemahaman hukum masyarakat semakin meningkat sehingga tidak lagi ragu ketika membuat perjanjian. Menurutnya, fokus utama dalam pembuatan perjanjian harus selalu diarahkan pada kejelasan isi, kesepakatan yang bebas, kecakapan para pihak, serta legalitas objek yang disepakati.
“Jika empat syarat dalam Pasal 1320 sudah terpenuhi, perjanjian itu sah, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum penuh,” pungkasnya.
Penjelasan tersebut berlandaskan dua regulasi, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. (el’s)




