Palu | Sketsa Online – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara (WN) Jerman yang terbukti melakukan penelitian tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
Warga negara asing tersebut diketahui bernama Vlad Alexandru Tataru. Ia dideportasi setelah kedapatan melakukan aktivitas penelitian dan pengambilan sampel flora endemik tanpa mengantongi izin dari instansi terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menjelaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan mendalam.
“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian,” ujar Akmal di Palu, Senin.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah sampel tumbuhan yang dikumpulkan dari kawasan konservasi tanpa izin resmi, termasuk dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Menurut Akmal, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian sekaligus berpotensi mengancam kelestarian sumber daya alam Indonesia.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Penelitian di Indonesia memiliki prosedur yang wajib dipatuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah deportasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya dalam perlindungan kekayaan hayati nasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku, Vlad Alexandru Tataru dikenai tindakan deportasi serta dimasukkan dalam daftar penangkalan. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Imigrasi Palu turut mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan, terutama dalam kegiatan penelitian dan pengambilan sampel sumber daya alam.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan hukum demi menjaga kelestarian dan kedaulatan sumber daya alam Indonesia.




