Jakarta | Sketsa Online – DPR RI membuka peluang penyelidikan lebih dalam terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM dari KontraS, Andrie Yunus. Dugaan keterlibatan unsur intelijen membuat kasus ini dinilai tidak bisa ditangani sebagai perkara biasa.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa DPR memiliki mekanisme khusus melalui Tim Pengawas (Timwas) Intelijen untuk mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Menurut TB Hasanuddin, dugaan keterlibatan aparat intelijen dalam kasus ini menjadi alasan utama mengapa penanganannya tidak dapat disamakan dengan kasus kriminal biasa.
“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa Komisi I DPR RI telah memiliki Timwas Intelijen yang berfungsi sebagai pengawas eksternal terhadap aktivitas intelijen negara. Tim tersebut terdiri dari perwakilan fraksi partai politik serta pimpinan komisi, dan telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI.
Tim ini juga memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi intelijen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dinilai mampu menangani kasus sensitif seperti ini.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menegaskan bahwa pembentukan Timwas Intelijen telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Regulasi tersebut mengatur adanya mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.
Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen. Sementara itu, pengawasan eksternal menjadi kewenangan DPR RI, khususnya Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan intelijen.
Dengan kewenangan tersebut, DPR memiliki hak untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta klarifikasi serta mendorong proses penyelidikan yang komprehensif.
“Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” kata dia.
Ia juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi publik yang lebih luas.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam aksi penyiraman tersebut.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan luas karena menyangkut keselamatan aktivis HAM sekaligus kredibilitas institusi negara dalam menjamin perlindungan terhadap warga sipil.




