Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita 13 unit truk dan satu alat berat excavator dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi distribusi semen PT KMM periode 2018–2022. Penyitaan ini menjadi langkah penting dalam penguatan alat bukti sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Palembang, Sumatera Selatan | Sketsa Online – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan distribusi semen oleh distributor PT KMM di wilayah Sumatera Selatan terus bergulir. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel kini semakin intensif mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam pengembangan kasus, penyidik melakukan penggeledahan di lokasi batching plant milik PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, pada Selasa, 28 April 2026.
Sita 13 Truk dan Excavator
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset penting yang diduga terkait dengan perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Adapun aset yang disita meliputi:
- 8 unit truk mixer
- 5 unit dump truk
- 1 unit excavator
“Seluruh proses penyitaan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Rabu (29/4/2026).
Setelah penyitaan dilakukan, tim penyidik langsung mengajukan permohonan persetujuan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026.
Penguatan Bukti dan Pemulihan Kerugian Negara
Langkah penyitaan ini tidak hanya bertujuan untuk melengkapi alat bukti, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemulihan kerugian keuangan negara akibat dugaan praktik korupsi dalam distribusi semen tersebut.
Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini pada 9 Februari 2026. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai sejak 24 September 2025 dan diperbarui pada 13 Januari 2026.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Anton Delianto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini diduga terkait dengan penyimpangan dalam kegiatan distribusi semen oleh PT KMM selama periode 2018 hingga 2022 di wilayah Sumatera Selatan.
Penyidikan Terus Berlanjut
Hingga kini, Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka maupun penyitaan aset lain seiring berkembangnya penyidikan.




