Depok | Sketsa Online – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kami Ada menurunkan tim hukum untuk mendampingi tersangka berinisial RA dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) terhadap istrinya yang terjadi di wilayah Sawangan, Kota Depok. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh hak hukum tersangka terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Ketua YLBH Kami Ada, Andi Tatang Supriyadi, menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjamin akses keadilan bagi setiap warga negara.
“Kami hadir untuk memastikan hak hukum tersangka terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tatang pada Selasa (30/12).
Selain itu, Ia menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Pendampingan ini bukan untuk membela perbuatannya, melainkan memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Pendampingan hukum dilakukan oleh M. Surahman, S.H., M.H., selaku tim kuasa hukum dari YLBH Kami Ada. Tim akan mendampingi tersangka sejak tahap penyidikan, termasuk dalam pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, hingga proses hukum selanjutnya sesuai perkembangan perkara.
Menurut Tatang, keberadaan penasihat hukum sangat penting agar tersangka memahami hak dan kewajibannya selama menjalani proses hukum.
“Setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pendampingan hukum agar tidak terjadi pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia tetap terlindungi,” tuturnya.
Saat ini, kasus dugaan PKDRT tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. YLBH Kami Ada menyatakan akan bersikap kooperatif serta menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Melalui pendampingan ini, YLBH Kami Ada menegaskan perannya sebagai lembaga bantuan hukum yang berkomitmen memberikan akses keadilan sekaligus mendorong penegakan hukum yang profesional, berimbang, dan berlandaskan kepastian hukum. (el’s)




