Gaji dari Uang Rakyat tapi Plesiran di Jam Dinas, Julianta: Mandulnya Ketegasan Pimpinan Rugikan Masyarakat

Depok | Sketsa Online Praktisi hukum sekaligus aktivis Pers Indonesia, Julianta Sembiring, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan aktivitas plesiran yang dilakukan pejabat RSUD ASA di tengah jam dinas.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran disiplin ASN, tetapi juga mencerminkan mandulnya ketegasan pimpinan dalam menegakkan aturan, sehingga pada akhirnya masyarakatlah yang dirugikan.

Julianta menegaskan bahwa pejabat maupun ASN memiliki kewajiban penuh untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik, apalagi di lingkungan rumah sakit daerah yang setiap hari bergantung pada ketepatan waktu, koordinasi, dan kehadiran para pejabat maupun stafnya.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Paskibra di Madina Mulai Disidangkan

“Ketika pejabat atau ASN meninggalkan kantor sebelum jam kerja selesai, tugas-tugas menumpuk dan kualitas pelayanan menurun. Hal ini membebani rekan kerja dan merusak citra profesional rumah sakit di mata masyarakat,” ujar Julianta melalui keterangan pers yang disampaikan whatsapp pada Rabu (26/11).

Ia menilai tindakan meninggalkan tugas saat jam dinas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius, bahkan sejalan dengan pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai perilaku tersebut termasuk dalam korupsi waktu.

Julianta menilai bahwa pejabat RSUD ASA semestinya menjadi contoh, bukan justru memberi preseden buruk di hadapan publik.

Baca juga:  Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL, Ini Daftar Lengkapnya

Selain itu, ia menyoroti bahwa absennya pejabat di jam dinas dapat memicu salah komunikasi, menghambat proses kerja, hingga menunda keputusan penting yang menyangkut kepentingan pasien.

“Rumah sakit adalah layanan publik yang berhubungan dengan nyawa manusia. Ketidakhadiran pejabat dapat memicu kekacauan koordinasi dan itu tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Dari sisi hukum, Julianta menjelaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam regulasi aparatur negara. Karena itu, menurutnya, pimpinan tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi.

“Jika tidak diberikan sanksi, ini justru merugikan masyarakat. Gaji ASN berasal dari uang rakyat. Jika kinerjanya tidak maksimal, itu bertentangan dengan amanah publik. Kalau tidak mampu menjalankan tugas secara profesional, lebih baik mengundurkan diri,” tegasnya kembali.

Baca juga:  Bangun Generasi Tangguh, RSUD ASA Pionir Edukasi Mental Remaja di Depok

Ia mendesak pimpinan maupun pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang diduga melakukan pelanggaran. Langkah tegas diperlukan bukan hanya untuk menegakkan disiplin, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit daerah.

“Ketegasan pimpinan adalah kunci. Jika pimpinan mandul dalam penindakan, setiap pelanggaran akan terus berulang dan publik yang menanggung akibatnya,” tutup Julianta. (el’s)

Latest

Menuju Indonesia Emas 2045, Sekda Tekankan Penguatan Fondasi Keluarga Lewat Posyandu 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok terus...

Resmi Diluncurkan! Posyandu Matahari RW 18 Abadijaya Jadi Bukti Nyata Implementasi 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok resmi...

Saat Nurani Bicara: Jejak Tulus Pengacara Kondang Mengawal Keadilan bagi Korban

Depok | Sketsa Online - Di tengah kecemasan dan...

Dilema Keadilan di Depok: Trauma Anak di Tengah Lambannya Proses Hukum

Depok | Sketsa Online - Penanganan kasus dugaan kekerasan...

Newsletter

Don't miss

Menuju Indonesia Emas 2045, Sekda Tekankan Penguatan Fondasi Keluarga Lewat Posyandu 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok terus...

Resmi Diluncurkan! Posyandu Matahari RW 18 Abadijaya Jadi Bukti Nyata Implementasi 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok resmi...

Saat Nurani Bicara: Jejak Tulus Pengacara Kondang Mengawal Keadilan bagi Korban

Depok | Sketsa Online - Di tengah kecemasan dan...

Dilema Keadilan di Depok: Trauma Anak di Tengah Lambannya Proses Hukum

Depok | Sketsa Online - Penanganan kasus dugaan kekerasan...

Kartini di Tengah Realita: Kepala DP3AP2KB Depok Ungkap Tantangan Perempuan Modern

Depok | Sketsa Online - Semangat perjuangan R.A. Kartini...

Menuju Indonesia Emas 2045, Sekda Tekankan Penguatan Fondasi Keluarga Lewat Posyandu 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok terus memperkuat fondasi pembangunan dari tingkat keluarga sebagai bagian dari visi besar Indonesia Emas 2045. Komitmen...

Resmi Diluncurkan! Posyandu Matahari RW 18 Abadijaya Jadi Bukti Nyata Implementasi 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok resmi meluncurkan Posyandu Matahari RW 18 di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, sebagai bagian dari implementasi enam...

Saat Nurani Bicara: Jejak Tulus Pengacara Kondang Mengawal Keadilan bagi Korban

Depok | Sketsa Online - Di tengah kecemasan dan ketidakpastian yang dirasakan orang tua korban pelecehan seksual, harapan itu datang dari seorang advokat yang...