Diduga Dikriminalisasi, Petani Plasma Kinali Melalui Kuasa Hukum Mengadu Kepada Komisi III DPR RI

 

PASAMAN BARAT, | Sketsa Online.com – Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani (Poktan) Sepakat Kampung Pisang, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, menyoroti dugaan praktik kriminalisasi yang menimpa empat orang pengurus kelompok tani tersebut.

Mereka mendesak Komisi III DPR RI untuk turun tangan melakukan pengawasan khusus terhadap kinerja Polres dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (31/1/2026), Tim Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa empat klien mereka berinisial DI, H, A, dan S telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan atas tuduhan mencuri buah kelapa sawit di lahan perkebunan mereka sendiri.

“Klien kami dituduh mencuri di kebun sendiri. Padahal mereka adalah pemegang hak sah atas lahan plasma sawit berdasarkan SK Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 tertanggal 15 Agustus 2007,” ungkap perwakilan Tim Kuasa Hukum dalam keterangan.

Baca juga:  Andi Tatang Bongkar Jerat Hukum Buku Nikah Palsu: Satu Dokumen Bisa Berujung 8 Tahun Penjara

Abaikan Putusan Inkrah dan Prejudicial Geschil

Kasus ini bermula dari laporan seorang pelapor berinisial A (Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/III/2025/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT) pada 11 Maret 2025.

Padahal, pelapor tidak tercantum dalam SK Bupati sebagai peserta plasma dan tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah ulayat tersebut.

Kejanggalan utama yang disorot adalah pengabaian terhadap proses hukum perdata yang sedang berjalan ( _Prejudicial Geschil_ ). Saat ini, legalitas kepemilikan pelapor sedang diuji melalui gugatan perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN-Psb.

“Seharusnya, sesuai Telegram Kapolri dan Surat Edaran JAM PIDUM, proses pidana harus ditangguhkan jika ada sengketa perdata yang berkaitan. Namun penyidik dan jaksa terkesan memaksakan kasus ini hingga P21 (lengkap),” tambah pernyataan tersebut.

Baca juga:  DPR Siap Turunkan Timwas Intelijen, Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Disorot Serius

Posisi hukum Keltan Sepakat Kampung Pisang sebenarnya telah dikuatkan oleh berbagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), mulai dari Putusan PN Pasaman Barat, Pengadilan Tinggi Padang, hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor 1381 K/Pdt/2022 (Kasasi) dan Nomor 307 PK/Pdt/2023 (Peninjauan Kembali).

 

Putusan tersebut menegaskan bahwa objek perkara berasal dari tanah ulayat kaum Datuk Marajo dan penerbitan sertifikat atas nama pihak lain dinyatakan cacat hukum.

Kronologi Sengketa

Kisruh ini berakar dari perjanjian kerjasama pembangunan kebun plasma kelapa sawit antara PT Primatama Mulyajaya (PT PMJ) dengan KUD dan Kelompok Tani pada tahun 1996.

Baca juga:  Personil Kepolisian, TNI dan Warga Bersihkan Sisa Insiden Polsek MBG

Seiring berjalannya waktu, masyarakat menduga terjadi penyelewengan dan pengalihan hak plasma kepada pihak yang tidak berhak, sehingga lahan seluas 550 hektare yang seharusnya menjadi hak masyarakat adat Kampung Pisang justru dikuasai pihak lain.

Saat ini, keempat tersangka berstatus tahanan kota dan wajib mengenakan gelang pelacak dari kejaksaan, setelah sebelumnya sempat ditahan pada 19-21 Januari 2026.

Atas kondisi ini, Tim Kuasa Hukum secara resmi memohon kepada Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolres dan Kajari Pasaman Barat guna memberikan klarifikasi, serta merekomendasikan penangguhan proses pidana demi menjamin kepastian hukum dan melindungi masyarakat adat dari kriminalisasi. (Rilis/IS)

Latest

Pemkab Bogor Rampungkan Audit Dugaan Jual Beli Jabatan, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum

Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menuntaskan audit investigasi terkait dugaan...

Rudy Susmanto Percepat Program Hutan Kota Bogor: 156,44 Hektare Tercapai, 45.152 Pohon Tertanam dalam 4 Bulan

Cibinong, Bogor | Sketsa Online — Dalam waktu hanya...

Selamat Hut Kota Depok ke – 27

Selamat Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Depok. Semoga Kota Depok...

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL, Ini Daftar Lengkapnya

Palembang, Sumatera Selatan | Sketsa Online — Kejaksaan Tinggi...

Newsletter

Don't miss

Pemkab Bogor Rampungkan Audit Dugaan Jual Beli Jabatan, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum

Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menuntaskan audit investigasi terkait dugaan...

Rudy Susmanto Percepat Program Hutan Kota Bogor: 156,44 Hektare Tercapai, 45.152 Pohon Tertanam dalam 4 Bulan

Cibinong, Bogor | Sketsa Online — Dalam waktu hanya...

Selamat Hut Kota Depok ke – 27

Selamat Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Depok. Semoga Kota Depok...

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL, Ini Daftar Lengkapnya

Palembang, Sumatera Selatan | Sketsa Online — Kejaksaan Tinggi...

Cuma Sehari Langsung Jadi! Warga Sukmajaya Wajib Tahu, Urus Akta, KIA hingga IKD Gratis

Depok | Sketsa Online - Kabar baik bagi warga...

Pemkab Bogor Rampungkan Audit Dugaan Jual Beli Jabatan, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum

Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menuntaskan audit investigasi terkait dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan ASN. Hasilnya, tidak ditemukan aliran dana ke instansi terkait,...

Rudy Susmanto Percepat Program Hutan Kota Bogor: 156,44 Hektare Tercapai, 45.152 Pohon Tertanam dalam 4 Bulan

Cibinong, Bogor | Sketsa Online — Dalam waktu hanya empat bulan, Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto mencatat capaian signifikan dalam...

Selamat Hut Kota Depok ke – 27

Selamat Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Depok. Semoga Kota Depok semakin maju, berbudaya, dan sejahtera. Bersama kita wujudkan Depok yang lebih baik, nyaman, dan membanggakan. Anggota DPRD...