Cabjari Madina di Natal Lakukan Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kegiatan PSR di Natal

Mandailing Natal | Sketsa Online – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal pada melakukan pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Jumat (27/2/2026).

Hal ini menunjukkan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kecamatan Natal Tahun Anggaran 2019-2022 telah memasuki tahap akhir.

Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Medan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Dita Shahnaz Saskia, S.H. dan Saskia Vivian Aritonang, S. H.

Baca juga:  Polres Madina Ungkap 18 Kasus Narkotika di Penghujung Tahun 2025

Perkara ini menyeret tersangka DH (38) dan AA (33) yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga melakukan penyimpangan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani kelapa sawit di wilayah Kecamatan Natal melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Madina di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, SH., MH., melalui staf Intelijen Cabjari Madina di Natal, Nike Rosalina Hutasoit menyampaikan bahwa Gapoktan Maju Bersama di Desa Sikara-kara dan Desa Taluk ditemukan menyimpang dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020 dengan melakukan kegiatan fiktif dan sejumlah manipulasi data. Dengan adanya kegiatan fiktif dan manipulasi data tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 823.924.880,-.

Baca juga:  Blak-blakan Soal Pilkada, Andi Tatang Nilai DPRD Solusi Tepat

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para tersangka dalam dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atau
Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Baca juga:  Forkopincam Natal Pantau Distribusi BBM di SPBU Natal

Kacabjari Madina di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, SH.,MH.,menegaskan hal itu merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengawal pengelolaan uang negara. Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan seluruh dakwaan di muka persidangan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat petani.

Untuk diketahui DH (38) telah ditetapkan sebagai tangkap pada Selasa 7 Oktober 2025 dan langsung dilakukan penahanan. Sementara AA (33) ditetapkan sebagai tersangka 8 Desember 2025 dan berstatus DPO. (IS)

Latest

Kelbes Guru dan Tenaga Administrasi SMAN 1 Natal Gelar Bukber, Perkuat Nilai Ukhuwah Islamiyah

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Keluarga Besar (Kelbes)...

Setelah APH Amankan PETI di Pantai Barat Madina, TNI dan Polri Diharap Bisa Tertibkan PETI di Kotanopan

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Personil TNI dari...

Soskom Komisi D DPRD Depok, Siswanto Soroti BPJS PBI dan Dorong Revitalisasi Setu Citayam

Depok | Sketsa Online – Sekretaris Komisi D DPRD...

Apresiasi Soliditas HIPMI Depok, H. Hamzah Targetkan Kontribusi UMKM ke PDRB 80 Persen

Depok | Sketsa Online - Ketua Komisi B DPRD...

Newsletter

Don't miss

Kelbes Guru dan Tenaga Administrasi SMAN 1 Natal Gelar Bukber, Perkuat Nilai Ukhuwah Islamiyah

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Keluarga Besar (Kelbes)...

Setelah APH Amankan PETI di Pantai Barat Madina, TNI dan Polri Diharap Bisa Tertibkan PETI di Kotanopan

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Personil TNI dari...

Soskom Komisi D DPRD Depok, Siswanto Soroti BPJS PBI dan Dorong Revitalisasi Setu Citayam

Depok | Sketsa Online – Sekretaris Komisi D DPRD...

Apresiasi Soliditas HIPMI Depok, H. Hamzah Targetkan Kontribusi UMKM ke PDRB 80 Persen

Depok | Sketsa Online - Ketua Komisi B DPRD...

Target 3 Tahun! Gerakan Baru HIPMI Siap Dongkrak UMKM Depok Naik Kelas

Depok | Sketsa Online - Momentum Ramadan dimanfaatkan Himpunan...

Kelbes Guru dan Tenaga Administrasi SMAN 1 Natal Gelar Bukber, Perkuat Nilai Ukhuwah Islamiyah

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Keluarga Besar (Kelbes) Guru dan Tenaga Administrasi SMA Negeri 1 Natal menggelar kegiatan Buka Bersama (Bukber) pada Rabu...

Setelah APH Amankan PETI di Pantai Barat Madina, TNI dan Polri Diharap Bisa Tertibkan PETI di Kotanopan

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Personil TNI dari gabungan dari Korem 023/KS dan Kodim 0212 TS melakukan penindakan atas kegiatan Pertambangan Emas Tanpa...

Soskom Komisi D DPRD Depok, Siswanto Soroti BPJS PBI dan Dorong Revitalisasi Setu Citayam

Depok | Sketsa Online – Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto S.H., menggelar sosialisasi tugas dan fungsi komisi (Soskom) bersama para ketua RT...