Mandailing Natal | Sketsa Online – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal pada melakukan pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Jumat (27/2/2026).
Hal ini menunjukkan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kecamatan Natal Tahun Anggaran 2019-2022 telah memasuki tahap akhir.
Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Medan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Dita Shahnaz Saskia, S.H. dan Saskia Vivian Aritonang, S. H.
Perkara ini menyeret tersangka DH (38) dan AA (33) yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga melakukan penyimpangan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani kelapa sawit di wilayah Kecamatan Natal melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Madina di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, SH., MH., melalui staf Intelijen Cabjari Madina di Natal, Nike Rosalina Hutasoit menyampaikan bahwa Gapoktan Maju Bersama di Desa Sikara-kara dan Desa Taluk ditemukan menyimpang dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020 dengan melakukan kegiatan fiktif dan sejumlah manipulasi data. Dengan adanya kegiatan fiktif dan manipulasi data tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 823.924.880,-.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para tersangka dalam dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atau
Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
Kacabjari Madina di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, SH.,MH.,menegaskan hal itu merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengawal pengelolaan uang negara. Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan seluruh dakwaan di muka persidangan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat petani.
Untuk diketahui DH (38) telah ditetapkan sebagai tangkap pada Selasa 7 Oktober 2025 dan langsung dilakukan penahanan. Sementara AA (33) ditetapkan sebagai tersangka 8 Desember 2025 dan berstatus DPO. (IS)




