Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Instalasi Komunikasi Desa Muba

Musi Banyuasin | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengembangkan kasus korupsi proyek instalasi komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan menetapkan dua tersangka baru dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 27 April 2026, sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.

Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan lanjutan dari kasus utama yang telah diputus, namun dalam proses penyidikan dan persidangan ditemukan indikasi kuat adanya upaya menghambat jalannya proses hukum.

Baca juga:  Marathon Sebulan, Kejari Simalungun Dalami Korupsi BUMDes dengan 91 Saksi

“Perkara ini sebenarnya sudah sidang dan perkara pokoknya sudah inkracht. Namun dalam proses penyidikan dan persidangan, ditemukan keterlibatan dua orang,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RC dan RS. RC diketahui merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba periode Oktober 2018 hingga Juni 2023. Sementara RS berprofesi sebagai advokat.

Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun dari hasil pendalaman penyidik, ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam upaya merintangi penyidikan.

Modus Arahkan Saksi

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka diduga bersekongkol menyusun skenario dengan mengumpulkan sejumlah saksi. Para saksi tersebut kemudian diarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Baca juga:  Cabjari Madina di Natal Lakukan Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kegiatan PSR di Natal

Tujuan dari tindakan tersebut diduga untuk mengaburkan fakta dan menghambat pengungkapan kasus utama yang telah diputus pengadilan.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, RC dan RS dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primair, keduanya dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.

Selain itu, dalam dakwaan subsidair, keduanya juga dijerat Pasal 22 undang-undang yang sama terkait upaya menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi.

Baca juga:  Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Korupsi Perizinan Tambang, Sita Rp2,36 Miliar dari Pejabat ESDM

Langsung Ditahan

Guna kepentingan penyidikan, tim Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

Tersangka RS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, sedangkan RC diketahui saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya dugaan upaya sistematis untuk menghambat penegakan hukum dalam proyek komunikasi desa yang sebelumnya telah dinyatakan inkracht.

Latest

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha...

Newsletter

Don't miss

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha...

Hidupkan Spirit Pengorbanan Nabi Ibrahim, White House Premier Bagikan 4.000 Paket Daging Kurban

Depok | Sketsa Online - Momentum Idul Adha tidak...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir Pancasila perdana dilaksanakan di Lapangan Merdeka Natal pada Senin (1/6/2026). Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) Camat...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimaknai Kodim 0508/Depok bukan sekadar momentum penyembelihan hewan kurban, tetapi juga sebagai sarana...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tidak hanya dimaknai sebagai ibadah penyembelihan hewan kurban semata, tetapi juga menjadi momentum...