Depok | Sketsa Online – Meningkatnya kompleksitas persoalan hukum, baik di ranah individu maupun dunia usaha, menuntut kehadiran layanan hukum yang tidak hanya profesional, tetapi juga transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
Menjawab kebutuhan tersebut, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan menegaskan komitmennya dalam memperkuat akses keadilan di Kota Depok melalui penerapan strategi pelayanan hukum total yang mencakup pendampingan litigasi dan nonlitigasi secara terintegrasi.
Pendiri sekaligus pimpinan Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan dan juga Dosen di STIHP Pelopor Bangsa , Andi Tatang Supriyadi, menyampaikan bahwa keadilan harus ditempatkan sebagai hak setiap warga negara, bukan sekadar formalitas hukum yang sulit dipahami oleh masyarakat awam.
“Kami memandang akses keadilan sebagai hak yang harus diperjuangkan secara nyata. Oleh karena itu, pendampingan hukum tidak boleh parsial, tetapi harus menyeluruh, terencana, dan dapat dipahami oleh klien,” ujar Andi Tatang Supriyadi pada Jumat (19/12).
Ia menjelaskan, strategi pelayanan hukum total yang diterapkan di Kanto Hukumnua dimulai sejak tahap konsultasi awal, pemetaan persoalan hukum, penyusunan langkah strategis, hingga pelaksanaan dan evaluasi penanganan perkara. Setiap tahapan dilakukan melalui kajian yuridis yang mendalam serta komunikasi intensif dengan klien.
“Setiap perkara memiliki karakter dan risiko yang berbeda. Kami melakukan analisis secara komprehensif sebelum menentukan langkah hukum agar keputusan yang diambil benar-benar melindungi kepentingan klien,” katanya.

Kantor hukum yang beralamat di Graha Widia, Kavling BRI Blok A3/6 RT 02 RW 05, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, ini menangani berbagai bidang hukum strategis. Di antaranya pidana dan perdata, PKPU dan kepailitan, pertambangan dan sumber daya alam, pasar modal, perpajakan, investasi, merger dan akuisisi, infrastruktur dan properti, serta hak atas kekayaan intelektual.
Selain bidang tersebut, Andi Tatang Supriyadi & Rekan juga memberikan pendampingan pada penyelesaian permasalahan hukum praktik tenaga kesehatan, ketenagakerjaan dan hubungan industrial, persaingan usaha dan anti monopoli, hukum keluarga, hukum tata usaha negara, serta hukum asuransi.
Menurut Andi Tatang,salah satu tantangan terbesar dalam praktik hukum adalah rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum mereka. Kondisi ini kerap memicu sengketa berkepanjangan yang sebenarnya dapat dihindari.
“Banyak klien datang ketika persoalan sudah membesar. Padahal, melalui perencanaan dan konsultasi hukum sejak awal, risiko sengketa bisa ditekan secara signifikan,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia juga menempatkan pendekatan preventif sebagai bagian penting dari strategi pelayanan hukum total, khususnya bagi pelaku usaha, institusi, dan tenaga profesional.
“Pendampingan berkelanjutan menjadi kunci pencegahan masalah hukum. Kami tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga membantu klien membangun sistem dan kebijakan yang patuh hukum,” tegas Andi Tatang
Dalam menjalankan setiap penanganan perkara, ia berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas profesional. Klien mendapatkan informasi perkembangan perkara secara berkala, termasuk penjelasan mengenai opsi hukum dan konsekuensi yang mungkin timbul.
“Kepercayaan klien tidak datang dengan sendirinya. Transparansi dan komunikasi yang jujur adalah fondasi utama dalam praktik sebagai advokat,” ujarnya.
Untuk memperluas jangkauan layanan dan memudahkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan membuka layanan konsultasi melalui www.anditatangsupriyadi.co.id serta layanan kontak di 0812 8282 9523.
Dengan dukungan tim advokat dan konsultan hukum yang memiliki kompetensi di berbagai bidang, Andi Tatang Supriyadi & Rekan diharapkan terus berkontribusi dalam memperkuat akses keadilan, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendorong terciptanya kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat Kota Depok dan wilayah sekitarnya. (el’s)




