Tapanuli Tengah, | Sketsa Online.com – Proses hukum yang panjang dan berbelit tidak sedikitpun membuat patah semangat untuk memperjuangkan hak Sarina Harahap selaku klien dari A. Sandry Nasution, SH., M.Kn.
Perkara yang didaftarkan di pengadilan Negeri Sibolga sejak tahun 2024 dengan register nomor 47/Pdt.G/2024/PN.Sbg sudah ditahap proses Aanmaning/ Teguran terhadap pihak yang kalah yaitu PT.ANRA yang bergerak di bidang kontrator di Sibolga, pasca Putusan MA Nomor : 2423 K/ Pdt/2025, tanggal 04 Juli 2025.
Berdasarkan informasi dari pihak pengadilan, teguran telah sampai secara patut terhadap Termohon Eksekusi yaitu PT.ANRA, namun hingga pukul 09.00 Wib yang telah ditentukan pihak PT.ANRA ataupun Kuasa Hukumnya tidak hadir di Pengadilan Negeri Sibolga.
Atas ketidakhadiran pihak Termohon Eksekusi tentu ada kekecewaan dari pihak Pemohon, proses yang lama dan panjang cukup melelahkan namun begitulah proses hukum yang harus diperjuangkan.
Hal ini diungkapkan oleh advokat A. Sandry Nasution, SH.,MKn selaku Kuasa Hukum dari Sarina Harahap.
“Sesuai info dari pihak pengadilan, akan diberikan kesempatan sekali lagi dengan memanggil kembali PT.ANRA. Semoga saja putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini (inkracht) dapat memberikan haknya Sarina Harahap,” ungkap Sandry.
“Jika putusan hukum ini saja tidak dipatuhi, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita di Indonesia, hukum tidak boleh kalah,” sambung Lawyer asal Pantai Barat Mandailing Natal ini.
Lebih lanjut, kata A. Sandry Nasution, SH., M.Kn., yang tergabung dalam Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara (PBHRSU) di Medan ini menyampaikan tanpa pamrih membela Sarina Harahap, bahkan telah berkorban secara materil sebab perjuangan sudah pada tahap akhir segala upaya hukum telah dilakukan. Namun menurutnya pihak PT.ANRA masih bandel untuk menyelesaikan hak Sarina Harahap.
“Kedepan tidak tertutup kemungkinan jika proses di pengadilan ini tidak tuntas, dengan semua prosedur hukum akan terus dilakukan, apalagi sudah pernah dilaporkan di Polda Sumut atas dugaan penggelapan terhadap PT. ANRA. Peluang untuk melanjutkan perkara tersebut tidak tertutup kemungkinan akan diupayakan supaya dibuka kembali oleh Polda Sumut,” tegas Sandry Nasution.
Adapun isi putusan yang harus dipenuhi oleh pihak PT. ANRA membayar uang sebesar Rp. 735.013.035,- yang merupakan hak suami dari Sarina Harahap selaku pemohon eksekusi semula Penggugat.
Sebagai informasi tambahan, Sarina Harahap (42) penggugat eksekusi merupakan Warga Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Ia sebelumnya telah mengajukan gugatan secara resmi terhadap PT. ANRA di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga pada Kamis 18 April 2024.
Ibu yang memiliki dua anak yatim ini menuntut keadilan atas hak-hak almarhum suaminya bernama Syahlan yang menurutnya belum dibayarkan dan diserahkan oleh pihak PT. ANRA. (IS)




