Sinergi Pemkab Bogor dan Kemenhut Diperkuat, Kawasan TNGHS Jadi Prioritas Perlindungan Lingkungan

TAMANSARI, Bogor | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mempertegas komitmen dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi, khususnya di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Penguatan sinergi tersebut disampaikan dalam momentum peringatan hari jadi TNGHS ke-34 yang berlangsung di Bumi Perkemahan Sukamantri, Tamansari, Kamis (26/2).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bogor Jaro Ade bersama Wakil Menteri Kehutanan RI Rohmat Marzuki, unsur Forkopimcam Tamansari, jajaran Kementerian Kehutanan, Pemkab Bogor, Balai TNGHS, perwakilan masyarakat adat kasepuhan, akademisi, peneliti, dunia usaha, hingga organisasi pendamping masyarakat.

TNGHS Punya Nilai Strategis Nasional dan Global

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Kehutanan RI Rohmat Marzuki menegaskan bahwa TNGHS merupakan hutan tropis pegunungan terbesar di Pulau Jawa dengan nilai strategis, baik secara ekologis maupun ekonomi. Kawasan ini menjadi daerah tangkapan air vital yang menyuplai kebutuhan jutaan masyarakat di Jawa Barat dan Banten.

Baca juga:  Survei Setahun Kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto di Kabupaten Bogor Raih Kepuasan Publik 80,3%, Kesehatan dan Pendidikan Jadi Sorotan

Sebanyak 115 sungai diketahui berhulu dari kawasan tersebut, menjadikan TNGHS sebagai salah satu penyangga utama ketahanan air regional.

Selain fungsi hidrologis, kawasan ini juga menjadi habitat satwa kunci yang dilindungi seperti Elang Jawa, Owa Jawa, dan Macan Tutul Jawa. Keberadaan satwa-satwa tersebut mempertegas pentingnya perlindungan kawasan konservasi yang diakui hingga tingkat global.

“Nilai konservasinya tidak hanya penting bagi Indonesia, tetapi juga menjadi perhatian dunia internasional,” ujar Rohmat.

Tiga Pilar Penguatan Pengelolaan Kawasan Konservasi

Kementerian Kehutanan menegaskan tiga pilar utama dalam pengelolaan kawasan konservasi ke depan, yakni:

  1. Penguatan perlindungan dan penegakan hukum kehutanan.

  2. Pengembangan kolaborasi multipihak.

  3. Pendekatan berbasis sains dan partisipasi masyarakat.

Pemerintah pusat juga berkomitmen menertibkan praktik ilegal di kawasan hutan melalui penguatan satuan tugas dan peningkatan kapasitas Polisi Kehutanan dengan dukungan teknologi modern.

Baca juga:  Pemkab Bogor Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Optimalkan Peran TKPK untuk Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Menurut Rohmat, perlindungan kawasan konservasi tidak bisa dilakukan secara parsial. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Pemkab Bogor Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Sementara itu, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menyampaikan salam hormat dari Bupati Bogor Rudy Susmanto, serta apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah selatan Kabupaten Bogor.

Ia menekankan bahwa keberadaan TNGHS serta Taman Nasional Gunung Gede Pangrango memiliki peran vital sebagai benteng ekologis dan penyangga kehidupan masyarakat.

“Tanpa kawasan konservasi ini, mungkin Bogor dan sekitarnya tidak dapat menikmati kualitas udara yang baik dan kesejukan seperti sekarang. Ini adalah benteng ekologis yang wajib kita jaga bersama,” ungkapnya.

Jaro Ade juga menyoroti pentingnya pembenahan zonasi kawasan hutan yang di masa lalu masih menyisakan tumpang tindih antara lahan masyarakat dan peta kawasan konservasi. Ke depan, pembenahan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan partisipatif guna meminimalisir konflik sosial.

Baca juga:  Marathon Sebulan, Kejari Simalungun Dalami Korupsi BUMDes dengan 91 Saksi

Sebagai bagian dari visi pembangunan berkelanjutan, Pemkab Bogor tengah menggencarkan program pembangunan hutan kota. Setiap kecamatan ditargetkan memiliki minimal satu hektare hutan kota, disertai gerakan penanaman ribuan pohon di desa-desa.

Program tersebut diharapkan dapat bersinergi dengan pengelola kawasan konservasi guna memperkuat ketahanan lingkungan di Kabupaten Bogor.

Komitmen Bersama Jaga Generasi Mendatang

Dengan semangat kolaborasi yang terus diperkuat, Pemkab Bogor dan Kementerian Kehutanan optimistis kawasan konservasi seperti TNGHS akan tetap menjadi sumber kehidupan dan benteng ekologis bagi generasi mendatang. Sinergi ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Latest

Selamat Hut Kota Depok ke – 27

Selamat Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Depok. Semoga Kota Depok...

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL, Ini Daftar Lengkapnya

Palembang, Sumatera Selatan | Sketsa Online — Kejaksaan Tinggi...

Cuma Sehari Langsung Jadi! Warga Sukmajaya Wajib Tahu, Urus Akta, KIA hingga IKD Gratis

Depok | Sketsa Online - Kabar baik bagi warga...

Newsletter

Don't miss

Selamat Hut Kota Depok ke – 27

Selamat Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Depok. Semoga Kota Depok...

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL, Ini Daftar Lengkapnya

Palembang, Sumatera Selatan | Sketsa Online — Kejaksaan Tinggi...

Cuma Sehari Langsung Jadi! Warga Sukmajaya Wajib Tahu, Urus Akta, KIA hingga IKD Gratis

Depok | Sketsa Online - Kabar baik bagi warga...

Rudy Susmanto Percepat Program Hutan Kota Bogor: 156,44 Hektare Tercapai, 45.152 Pohon Tertanam dalam 4 Bulan

Cibinong, Bogor | Sketsa Online — Dalam waktu hanya empat bulan, Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto mencatat capaian signifikan dalam...

Selamat Hut Kota Depok ke – 27

Selamat Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Depok. Semoga Kota Depok semakin maju, berbudaya, dan sejahtera. Bersama kita wujudkan Depok yang lebih baik, nyaman, dan membanggakan. Anggota DPRD...

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL, Ini Daftar Lengkapnya

Palembang, Sumatera Selatan | Sketsa Online — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian...