Depok | Sketsa Online – Isu plesiran yang menyeret Direktur Utama RSUD Asa bersama jajarannya mendadak mengguncang publik setelah viral di media sosial. Cuplikan foto dan informasi yang beredar memantik gelombang kritik, terlebih karena aktivitas tersebut disebut dilakukan pada jam kerja.
Ketika KPK akhirnya angkat suara dan menjelaskan konsep perilaku koruptif terkait penyimpangan jam kerja ASN, sorotan publik kian tajam dan memunculkan tanda tanya besar mengenai integritas para pejabat yang terlibat dalam polemik tersebut.
Publik ramai membahas dugaan perjalanan tersebut, terutama karena dianggap memiliki potensi melanggar kedisiplinan ASN. Berbagai komentar muncul di media sosial, mulai dari pertanyaan apakah kegiatan itu merupakan agenda resmi hingga desakan agar pihak RSUD Asa memberikan klarifikasi terbuka.
Spekulasi pun berkembang, seiring belum adanya penjelasan detail mengenai konteks perjalanan tersebut.
Di tengah memanasnya situasi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan penjelasan mengenai konsep korupsi waktu yang kembali mencuat dalam perbincangan publik.
Ia menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat oleh ketentuan kode etik dan disiplin kepegawaian yang mengatur kewajiban mereka selama jam kerja, termasuk larangan meninggalkan tugas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“KPK tidak secara eksplisit menyebut tindakan ‘keluar di jam kantor’ sebagai tindak pidana korupsi yang dapat dipidana penjara. Namun perilaku tersebut termasuk korupsi waktu, yaitu bagian dari perilaku koruptif dan pelanggaran disiplin ASN,” tegas Budi dalam keterangannya pada Selasa (25/11).
Menurut Budi, korupsi waktu mencakup berbagai bentuk penyalahgunaan jam kerja. Mulai dari datang terlambat, pulang sebelum waktunya, bermalas-malasan saat bekerja, mengurus kepentingan pribadi di jam dinas, hingga sengaja menunda pekerjaan.
Semua perilaku ini, lanjutnya, menunjukkan ketidakpatuhan ASN terhadap kewajiban dasar mereka sebagai pelayan publik. Meski tidak termasuk dalam 30 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, perilaku tersebut tetap dipandang merugikan negara karena menghambat kelancaran pelayanan publik, menurunkan produktivitas aparatur, serta berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Budi menambahkan bahwa pelanggaran semacam ini tidak diproses melalui jalur pidana tipikor, melainkan melalui mekanisme sanksi disiplin sesuai aturan kepegawaian.
Sanksi dapat berupa teguran ringan, teguran tertulis, hingga hukuman disiplin yang lebih berat bergantung pada tingkat pelanggaran. Ia menekankan bahwa integritas ASN sangat penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
“KPK mengimbau para ASN untuk menjaga integritas serta memanfaatkan jam kerja secara optimal agar tidak terjebak dalam perilaku koruptif yang dapat merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Asa masih belum memberikan pernyataan terbuka kepada publik terkait polemik yang mencuat.
Tekanan masyarakat agar institusi tersebut segera memberikan klarifikasi kian menguat, mengingat rumah sakit daerah memiliki peranan vital dalam penyelenggaraan layanan kesehatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Kejelasan dari pihak manajemen dinilai sangat penting untuk meredam polemik yang berkembang, mencegah munculnya berbagai kesalahpahaman, serta memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan dapat ditangani melalui mekanisme penegakan aturan yang berlaku secara transparan dan akuntabel. (L1n4)




