Depok | Sketsa Online – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Dr. Hj. Qonita Lutfiyah SE, MM menekankan pentingnya harmonisasi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Menurutnya, sinergi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat dapat benar-benar terealisasi.
Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi Komisi A DPRD kepada warga di wilayah Bojongsari. Dalam kegiatan tersebut, ia memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran DPRD serta mekanisme bagaimana aspirasi warga diproses hingga masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.
Hj. Qonita menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Melalui fungsi tersebut, DPRD berperan menyerap sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat agar dapat diakomodasi dalam kebijakan pemerintah daerah.
“Harapannya perjalanan antara eksekutif dan legislatif ini betul-betul bisa bekerja sama dengan baik dan harmonis. Bukan hanya secara narasi, tetapi benar-benar terlihat dalam implementasinya,” ujarnya pada Selasa (3/3/26).
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa dalam praktiknya DPRD tidak memiliki kewenangan sebagai pelaksana program pembangunan. Peran DPRD lebih pada menyerap aspirasi masyarakat, memperjuangkannya dalam proses pembahasan anggaran, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program yang dijalankan pemerintah daerah.
“Kami menginput aspirasi masyarakat, mengawal dalam proses penganggaran, dan memastikan melalui fungsi pengawasan agar program tersebut berjalan. Namun yang menjadi eksekutor tetap berada di pihak eksekutif,” jelasnya.
Menurut Hj. Qonita, hubungan kerja yang selaras antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar aspirasi masyarakat tidak terhambat dalam proses pelaksanaannya. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah perlu terus diperkuat.
“Jika ada aspirasi yang belum terealisasi, kami berupaya mengkomunikasikan dengan dinas terkait untuk mengetahui kendalanya. Jadi perjuangan DPRD bukan hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga mengawal agar aspirasi tersebut mendapat perhatian dari pemerintah daerah,” katanya.
Sebagai anggota Komisi A yang membidangi pemerintahan, perizinan, dan hukum, Hj. Qonita juga menyebut pihaknya kerap menerima berbagai laporan masyarakat terkait persoalan administrasi pemerintahan maupun perizinan.
“Di Komisi A banyak laporan yang masuk, misalnya terkait bangunan yang beroperasi tanpa izin atau persoalan administrasi lainnya. Kami menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan dinas terkait agar dilakukan penertiban sesuai kewenangannya,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi, sementara keputusan dan tindakan tetap berada di tangan pemerintah daerah.
“Kami bisa memberikan rekomendasi, misalnya penghentian pekerjaan atau penutupan usaha yang belum memiliki izin. Tetapi yang berwenang mengambil keputusan tetap eksekutif melalui dinas terkait,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Hj. Qonita berharap hubungan kerja yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan di Kota Depok, sehingga aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara nyata melalui kebijakan dan program pembangunan daerah.
“Pada akhirnya yang kita perjuangkan adalah kepentingan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan warga harus menjadi perhatian bersama, baik legislatif maupun eksekutif. Dengan sinergi yang baik, aspirasi tersebut tidak berhenti pada usulan, tetapi benar-benar bisa diwujudkan dalam kebijakan dan program pembangunan,” tutupnya. (el’s)




