Depok | Sketsa Online – Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Depok menyatakan baru menerima informasi terkait dugaan kasus yang melibatkan seorang pelatih voli dari pengurus tingkat provinsi pada April 2026.
Organisasi menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan sembari menyiapkan langkah sanksi tegas sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti.
Ketua PBVSI Depok, Satya Wiryawan, mengungkapkan komunikasi awal terjadi pada 8 April 2026 saat PBVSI Jawa Barat menanyakan keberadaan pelatih yang dimaksud.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan verifikasi ke klub terkait guna memastikan kebenaran informasi.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa peristiwa ini diduga sudah berlangsung sejak Januari. Namun hingga saat itu, kami tidak pernah menerima laporan resmi, baik dari klub maupun orang tua atlet,” ujar Satya saat ditemui di sela kegiatan seleksi Popwilda di Jatimulya, Cilodong, 25 April 2026.
Ia menegaskan, tidak adanya laporan resmi membuat organisasi tidak memiliki dasar administratif untuk mengambil langkah lebih dini. Menurut dia, setiap tindakan organisasi harus didasarkan pada laporan formal yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Organisasi bekerja berdasarkan mekanisme. Tanpa laporan resmi, tentu kami tidak memiliki pijakan untuk melakukan penanganan sejak awal,” katanya.
Setelah diketahui bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum, PBVSI Depok memilih mengikuti arahan dari PBVSI Jawa Barat untuk menunggu proses hukum berjalan. Sebagai tindak lanjut, pada 20 April 2026, PBVSI Jawa Barat menetapkan penonaktifan sementara terhadap pelatih yang bersangkutan.
Kebijakan tersebut langsung diimplementasikan di tingkat kota dengan melarang yang bersangkutan menjalankan aktivitas kepelatihan di Depok maupun wilayah Jawa Barat hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami menjalankan keputusan organisasi di atasnya. Statusnya nonaktif sementara sampai ada keputusan hukum yang final,” ujar Satya.
Menanggapi anggapan publik terkait adanya kelalaian, Satya menolak tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa keterlambatan respons terjadi karena tidak adanya pelaporan sebelumnya dari pihak terkait.
“Ini bukan bentuk kelalaian. Kami mengetahui justru setelah ada informasi dari provinsi, bukan dari internal,” tegasnya.
Satya juga mengaku terkejut saat memperoleh informasi bahwa terdapat lebih dari satu korban dalam kasus tersebut. Ia menyebut PBVSI Depok tidak pernah menerima informasi tersebut sebelumnya dan menyayangkan kurangnya keterbukaan dari pihak klub.
“Kami kaget dan tidak mengetahui sama sekali. Sangat disayangkan jika ada pihak yang tidak menyampaikan informasi secara terbuka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, selama ini klub yang bersangkutan dikenal aktif dan memiliki jumlah atlet yang cukup banyak, sehingga kasus tersebut dinilai berada di luar dugaan.
Meski demikian, PBVSI Depok menilai peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Ke depan, organisasi akan memperkuat tata kelola, khususnya dalam aspek pengawasan dan perlindungan atlet di lingkungan pembinaan olahraga.
Koordinasi dengan klub, pelatih, serta orang tua atlet akan ditingkatkan guna memastikan setiap dinamika di lapangan dapat terpantau dengan baik. Selain itu, PBVSI Depok juga mempertimbangkan penguatan mekanisme pelaporan yang lebih terstruktur dan mudah diakses.
“Ini menjadi momentum evaluasi bagi kita semua agar pembinaan ke depan berjalan lebih baik, aman, dan profesional,” kata Satya.
Ia menegaskan, apabila pelatih yang bersangkutan terbukti bersalah melalui proses hukum yang berkekuatan tetap, PBVSI tidak akan ragu menjatuhkan sanksi maksimal.
“Kalau memang terbukti bersalah, PBVSI berhak mencabut sertifikat hingga izin klub,” tegasnya.
PBVSI Depok berharap peristiwa ini menjadi titik awal perbaikan bersama dalam membangun sistem pembinaan olahraga yang lebih transparan, akuntabel, serta menjamin keselamatan dan kenyamanan atlet. (L1n)




