Banjarmasin | Sketsa Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Kasus ini terkait pengelolaan anggaran miliaran rupiah untuk jenjang Sekolah Dasar tahun 2021 hingga 2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. Terbaru, Tim Penyidik menetapkan dua tersangka baru berinisial N dan IQI dalam perkara dugaan korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 27 April 2026, sebagai hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan satu tersangka lain berinisial TAN pada 23 April 2026, yang merupakan pihak penyedia proyek.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Bukti tersebut menunjukkan adanya dugaan keterlibatan aktif kedua tersangka dalam pengelolaan anggaran proyek.
“Tersangka N berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan IQI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya memiliki peran strategis dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” jelas Ardian dalam keterangannya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, N dan IQI langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil guna mempercepat proses hukum serta mencegah potensi menghilangkan barang bukti.
Dalam proses penyidikan, tim juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bagian dari alat bukti dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran.
Diketahui, proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp6,5 miliar, dengan realisasi mencapai Rp5,42 miliar selama periode 2021 hingga 2024.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 603 KUHP junto Pasal 20 Huruf C KUHP junto Pasal 18 UU Tipikor.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal subsidair yakni Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 604 KUHP junto Pasal 20 Huruf C KUHP junto Pasal 18 UU Tipikor.
Kejari Banjarmasin menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga tuntas.




