Depok | Sketsa Online – Rasa haru, lega, sekaligus harapan akan keadilan menyelimuti keluarga korban dalam kasus dugaan pencabulan anak yang kini tengah ditangani Polres Depok.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Di tengah situasi sulit yang mereka hadapi, kehadiran pendamping hukum menjadi penopang kekuatan bagi keluarga korban. Dengan penuh haru, pihak keluarga menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas bantuan yang diberikan oleh Dr. (C) Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H. beserta timnya.
“Kami benar-benar berterima kasih kepada Bapak Haji Tatang. Di saat kami bingung dan tidak tahu harus berbuat apa, beliau hadir membantu kami tanpa meminta imbalan apa pun. Ini sangat berarti bagi kami sebagai orang tua,” ungkap keluarga korban saat mendatangi Kantor Hukum Andi Tatang, di GDC, Depok pada Rabu (22/4/26).
Mereka mengaku sempat merasa takut dan tidak percaya diri menghadapi proses hukum yang panjang. Namun, pendampingan yang diberikan membuat mereka lebih yakin untuk memperjuangkan keadilan bagi anak mereka, sekaligus memahami pentingnya melaporkan setiap bentuk kekerasan agar tidak terulang pada korban lain.
“Harapan kami sederhana, kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Kami ingin pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal agar tidak ada lagi korban-korban lain seperti anak kami,” lanjutnya.
Keluarga juga mendoakan agar Dr. (C) Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H. senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Dr. (C) Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai harapan keluarga korban, sekaligus mendorong kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan anak.
“Pada kesempatan ini, kami dari LBH menerima kedatangan kedua orang tua korban yang telah melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak ke Polres Depok. Laporan tersebut dibuat pada 7 Januari 2026 dan saat ini prosesnya sudah masuk tahap penyidikan,” jelasnya kepada awak media.
Tak hanya itu, Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok. Saat ini, penyidik tengah melengkapi alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
“Kami berharap kasus ini menjadi atensi khusus dari Polres Depok. Selain menyangkut perlindungan anak, kasus ini juga sudah viral di media sosial sehingga membutuhkan penanganan yang cepat dan tepat sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pendampingan hukum diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, terutama bagi korban yang kerap mengalami keterbatasan akses terhadap keadilan.
“Kami memberikan bantuan hukum secara gratis kepada keluarga korban. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membantu masyarakat, khususnya dalam kasus kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kasus kekerasan terhadap anak sering kali terjadi di lingkungan terdekat korban, sehingga diperlukan kewaspadaan dan edukasi sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.
“Ini yang harus menjadi perhatian bersama. Banyak kasus yang kami dampingi, pelakunya justru orang yang dikenal korban, bahkan orang dekat. Karena itu, masyarakat harus lebih waspada dan berani melapor jika menemukan indikasi kekerasan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Dr. (C) Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H. mengajak seluruh pihak untuk tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga membangun sistem perlindungan yang lebih kuat melalui edukasi, komunikasi terbuka dengan anak, serta pengawasan yang berkelanjutan.
“Kasus ini harus menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Orang tua perlu lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, sekolah harus menjadi ruang aman, dan masyarakat harus berani bersuara. Kami berharap, keadilan untuk korban bisa terwujud, sekaligus menjadi langkah pembelajaran agar kejadian serupa tidak terus terulang di masa mendatang,” tutupnya. (el’s)




