Jakarta | Sketsa Online – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi sinyal bahwa pengumuman resmi terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) akan disampaikan bersamaan dengan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu. Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan pengumuman yang mencakup beberapa kebijakan sekaligus.
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” ujar Menaker.
Pemerintah Intensif Berkomunikasi dengan Aplikator
Menurut Yassierli, pemerintah saat ini terus menjalin komunikasi dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesiapan perusahaan dalam merealisasikan pemberian Bonus Hari Raya kepada para mitra pengemudi dan kurir.
Ia mengungkapkan bahwa respons dari para aplikator cukup positif.
“Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen untuk memberikan BHR,” katanya.
Komitmen tersebut menjadi angin segar bagi jutaan mitra pengemudi ojol yang berharap adanya tambahan penghasilan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Koordinasi dengan Setneg Finalisasi SE BHR
Terkait progres penyusunan Surat Edaran BHR, Yassierli menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Hal ini untuk memastikan regulasi yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dijalankan dengan baik.
“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun dalam bentuk launching-nya, kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg. Nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” jelasnya.
Langkah ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas terhadap sektor transportasi berbasis aplikasi.
Sejarah dan Aturan Bonus Hari Raya Ojol
Sebagai informasi, kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam aturan tersebut, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja mitra dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, khusus bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan memiliki kinerja baik.
Selain itu, pencairan Bonus Hari Raya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Harapan Ojol dan Dampak Ekonomi
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli para mitra pengemudi ojol, terutama menjelang momen Lebaran yang identik dengan peningkatan kebutuhan rumah tangga. Dengan pengumuman yang direncanakan bersamaan dengan SE THR pekerja, pemerintah berupaya menciptakan kepastian dan keseragaman kebijakan.
Para pengemudi ojol pun kini menanti kepastian resmi terkait jadwal pengumuman dan skema terbaru BHR 2026.




