Menaker Sinyalkan Pengumuman Bonus Hari Raya Ojol Dirilis Bersamaan dengan SE THR 2026

Jakarta | Sketsa Online – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi sinyal bahwa pengumuman resmi terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) akan disampaikan bersamaan dengan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu. Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan pengumuman yang mencakup beberapa kebijakan sekaligus.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” ujar Menaker.

Pemerintah Intensif Berkomunikasi dengan Aplikator

Menurut Yassierli, pemerintah saat ini terus menjalin komunikasi dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesiapan perusahaan dalam merealisasikan pemberian Bonus Hari Raya kepada para mitra pengemudi dan kurir.

Baca juga:  Walau Hujan, Upacara HGN & HUT PGRI Tetap Terlaksana di Natal

Ia mengungkapkan bahwa respons dari para aplikator cukup positif.

“Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen untuk memberikan BHR,” katanya.

Komitmen tersebut menjadi angin segar bagi jutaan mitra pengemudi ojol yang berharap adanya tambahan penghasilan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Koordinasi dengan Setneg Finalisasi SE BHR

Terkait progres penyusunan Surat Edaran BHR, Yassierli menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Hal ini untuk memastikan regulasi yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dijalankan dengan baik.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun dalam bentuk launching-nya, kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg. Nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” jelasnya.

Baca juga:  Kota Minim SDA, Hamzah Gandeng POKDARWIS Jadikan Situ Aset Strategis Penggerak PAD Depok

Langkah ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas terhadap sektor transportasi berbasis aplikasi.

Sejarah dan Aturan Bonus Hari Raya Ojol

Sebagai informasi, kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam aturan tersebut, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja mitra dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, khusus bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan memiliki kinerja baik.

Baca juga:  KKMP Perkuat Ekonomi Warga, Herliana: Usaha Sembako di Depok Jaya Tumbuh Pesat

Selain itu, pencairan Bonus Hari Raya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Harapan Ojol dan Dampak Ekonomi

Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli para mitra pengemudi ojol, terutama menjelang momen Lebaran yang identik dengan peningkatan kebutuhan rumah tangga. Dengan pengumuman yang direncanakan bersamaan dengan SE THR pekerja, pemerintah berupaya menciptakan kepastian dan keseragaman kebijakan.

Para pengemudi ojol pun kini menanti kepastian resmi terkait jadwal pengumuman dan skema terbaru BHR 2026.

Latest

Menuju Indonesia Emas 2045, Sekda Tekankan Penguatan Fondasi Keluarga Lewat Posyandu 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok terus...

Resmi Diluncurkan! Posyandu Matahari RW 18 Abadijaya Jadi Bukti Nyata Implementasi 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok resmi...

Saat Nurani Bicara: Jejak Tulus Pengacara Kondang Mengawal Keadilan bagi Korban

Depok | Sketsa Online - Di tengah kecemasan dan...

Dilema Keadilan di Depok: Trauma Anak di Tengah Lambannya Proses Hukum

Depok | Sketsa Online - Penanganan kasus dugaan kekerasan...

Newsletter

Don't miss

Menuju Indonesia Emas 2045, Sekda Tekankan Penguatan Fondasi Keluarga Lewat Posyandu 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok terus...

Resmi Diluncurkan! Posyandu Matahari RW 18 Abadijaya Jadi Bukti Nyata Implementasi 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok resmi...

Saat Nurani Bicara: Jejak Tulus Pengacara Kondang Mengawal Keadilan bagi Korban

Depok | Sketsa Online - Di tengah kecemasan dan...

Dilema Keadilan di Depok: Trauma Anak di Tengah Lambannya Proses Hukum

Depok | Sketsa Online - Penanganan kasus dugaan kekerasan...

Kartini di Tengah Realita: Kepala DP3AP2KB Depok Ungkap Tantangan Perempuan Modern

Depok | Sketsa Online - Semangat perjuangan R.A. Kartini...

Menuju Indonesia Emas 2045, Sekda Tekankan Penguatan Fondasi Keluarga Lewat Posyandu 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok terus memperkuat fondasi pembangunan dari tingkat keluarga sebagai bagian dari visi besar Indonesia Emas 2045. Komitmen...

Resmi Diluncurkan! Posyandu Matahari RW 18 Abadijaya Jadi Bukti Nyata Implementasi 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok resmi meluncurkan Posyandu Matahari RW 18 di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, sebagai bagian dari implementasi enam...

Saat Nurani Bicara: Jejak Tulus Pengacara Kondang Mengawal Keadilan bagi Korban

Depok | Sketsa Online - Di tengah kecemasan dan ketidakpastian yang dirasakan orang tua korban pelecehan seksual, harapan itu datang dari seorang advokat yang...