Isu Pungli Rp300 Ribu Jadi Sorotan, Ini Klarifikasi Resmi BPN Depok! 

Depok | Sketsa Online – Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp300 ribu dalam layanan pertanahan di Kota Depok kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Informasi tersebut ramai diperbincangkan di sejumlah media online serta media sosial, sehingga memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai transparansi pelayanan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPN Kota Depok, Budi Jaya, memberikan penjelasan. Dalam konferensi pers di Aula Kantor BPN Kota Depok, pada Selasa (10/3/2026), ia menegaskan bahwa kabar yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Budi menerangkan, polemik yang kembali muncul berkaitan dengan sengketa lahan yang sebenarnya bukan perkara baru. Kasus tersebut pernah mencuat pada 2025 dan proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkara itu bukan isu baru. Proses gugatan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sebelumnya juga telah kami sampaikan kepada publik,” ujar Budi.

Baca juga:  Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Muara Bangko Sampaikan Tuntutan kepada PT RFAP

Meski demikian, persoalan tersebut kembali menjadi pembahasan setelah kuasa hukum Andi Tatang mengangkat kembali masalah yang sama ke ruang publik.

Salah satu hal yang dipersoalkan ialah permohonan pengukuran konstatering atau penetapan batas bidang tanah yang diajukan oleh pihak kuasa hukum. Namun Budi menegaskan, proses konstatering bukan kewenangan langsung BPN, melainkan berada dalam ranah pengadilan.

“Konstatering merupakan kewenangan pengadilan. Kami tidak mengabaikan permohonan tersebut, tetapi harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Penentuan batas bidang tanah juga dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya.

Di tengah polemik sengketa lahan tersebut, muncul pula pemberitaan mengenai dugaan pungli dengan tarif “all in” Rp300 ribu dalam pengurusan layanan pertanahan. Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan menarik perhatian publik.

Baca juga:  Diler Honda Pondok Pinang Tutup, Sinyal Persaingan Otomotif Makin Ketat di Indonesia

Budi secara tegas membantah tudingan tersebut terjadi di lingkungan BPN Kota Depok.

“Kami memastikan kabar mengenai pungli all in Rp300 ribu tidak benar. Meski begitu, hal ini tetap menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” katanya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa BPN Kota Depok berkomitmen menjaga integritas layanan kepada masyarakat. Karena itu, pihaknya membuka ruang pengaduan bagi warga yang menemukan indikasi praktik pungli dalam proses administrasi pertanahan.

Selain itu, masyarakat diingatkan agar lebih berhati-hati saat menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengurusan dokumen pertanahan. Menurutnya, sejumlah persoalan kerap muncul karena pemohon memberikan kuasa kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi maupun legalitas yang jelas.

Warga yang ingin mengurus pengukuran, pemetaan, atau layanan lainnya disarankan datang langsung ke Kantor BPN Kota Depok. Jika proses tersebut dikuasakan kepada pihak lain, pemohon diminta memastikan adanya surat kuasa resmi.

Baca juga:  Momentum Hari Ibu, Camat Sukmajaya Tegaskan Kebijakan Pro-Perempuan dan Keluarga Rentan

“Dengan surat kuasa yang sah, pihak yang diberi kewenangan memiliki legitimasi untuk bertindak atas nama pemohon,” ungkapnya.

Di tengah derasnya arus informasi di ruang digital, Budi juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat menyikapi setiap kabar yang beredar. Ia menegaskan komitmen BPN Kota Depok untuk menciptakan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari pungli.

“Apabila terbukti ada oknum yang melakukan pungli, tentu akan kami tindak tegas. Kami memiliki semangat yang sama untuk memberikan pelayanan yang bersih kepada masyarakat,” tegasnya.

Klarifikasi ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang berkembang sekaligus mencegah munculnya informasi yang tidak akurat di tengah masyarakat. (el’s)

Latest

Rudy Susmanto Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Pemerintah Pusat Turun Tangan

BOGOR | Sketsa Online – Upaya Pemerintah Kabupaten Bogor...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha...

Newsletter

Don't miss

Rudy Susmanto Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Pemerintah Pusat Turun Tangan

BOGOR | Sketsa Online – Upaya Pemerintah Kabupaten Bogor...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha...

Rudy Susmanto Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Pemerintah Pusat Turun Tangan

BOGOR | Sketsa Online – Upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak terus menunjukkan perkembangan positif. Komitmen...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir Pancasila perdana dilaksanakan di Lapangan Merdeka Natal pada Senin (1/6/2026). Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) Camat...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimaknai Kodim 0508/Depok bukan sekadar momentum penyembelihan hewan kurban, tetapi juga sebagai sarana...