Depok | Sketsa Online – Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp300 ribu dalam layanan pertanahan di Kota Depok kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Informasi tersebut ramai diperbincangkan di sejumlah media online serta media sosial, sehingga memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai transparansi pelayanan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPN Kota Depok, Budi Jaya, memberikan penjelasan. Dalam konferensi pers di Aula Kantor BPN Kota Depok, pada Selasa (10/3/2026), ia menegaskan bahwa kabar yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Budi menerangkan, polemik yang kembali muncul berkaitan dengan sengketa lahan yang sebenarnya bukan perkara baru. Kasus tersebut pernah mencuat pada 2025 dan proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara itu bukan isu baru. Proses gugatan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sebelumnya juga telah kami sampaikan kepada publik,” ujar Budi.
Meski demikian, persoalan tersebut kembali menjadi pembahasan setelah kuasa hukum Andi Tatang mengangkat kembali masalah yang sama ke ruang publik.
Salah satu hal yang dipersoalkan ialah permohonan pengukuran konstatering atau penetapan batas bidang tanah yang diajukan oleh pihak kuasa hukum. Namun Budi menegaskan, proses konstatering bukan kewenangan langsung BPN, melainkan berada dalam ranah pengadilan.
“Konstatering merupakan kewenangan pengadilan. Kami tidak mengabaikan permohonan tersebut, tetapi harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Penentuan batas bidang tanah juga dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya.
Di tengah polemik sengketa lahan tersebut, muncul pula pemberitaan mengenai dugaan pungli dengan tarif “all in” Rp300 ribu dalam pengurusan layanan pertanahan. Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan menarik perhatian publik.
Budi secara tegas membantah tudingan tersebut terjadi di lingkungan BPN Kota Depok.
“Kami memastikan kabar mengenai pungli all in Rp300 ribu tidak benar. Meski begitu, hal ini tetap menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa BPN Kota Depok berkomitmen menjaga integritas layanan kepada masyarakat. Karena itu, pihaknya membuka ruang pengaduan bagi warga yang menemukan indikasi praktik pungli dalam proses administrasi pertanahan.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar lebih berhati-hati saat menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengurusan dokumen pertanahan. Menurutnya, sejumlah persoalan kerap muncul karena pemohon memberikan kuasa kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi maupun legalitas yang jelas.
Warga yang ingin mengurus pengukuran, pemetaan, atau layanan lainnya disarankan datang langsung ke Kantor BPN Kota Depok. Jika proses tersebut dikuasakan kepada pihak lain, pemohon diminta memastikan adanya surat kuasa resmi.
“Dengan surat kuasa yang sah, pihak yang diberi kewenangan memiliki legitimasi untuk bertindak atas nama pemohon,” ungkapnya.
Di tengah derasnya arus informasi di ruang digital, Budi juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat menyikapi setiap kabar yang beredar. Ia menegaskan komitmen BPN Kota Depok untuk menciptakan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari pungli.
“Apabila terbukti ada oknum yang melakukan pungli, tentu akan kami tindak tegas. Kami memiliki semangat yang sama untuk memberikan pelayanan yang bersih kepada masyarakat,” tegasnya.
Klarifikasi ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang berkembang sekaligus mencegah munculnya informasi yang tidak akurat di tengah masyarakat. (el’s)




