Depok | Sketsa Online – Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok menjatuhkan sanksi ringan kepada anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, Siswanto, setelah terbukti melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan merokok di area Balai Kota Depok. Sanksi yang diberikan berupa teguran serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
Keputusan tersebut diambil setelah BKD melakukan serangkaian proses, mulai dari pemanggilan, klarifikasi, hingga rapat internal untuk mendalami kronologi dan konteks peristiwa. Dari hasil pembahasan, BKD menyimpulkan bahwa Siswanto terbukti melanggar kode etik dewan. Namun, pelanggaran tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian, sehingga sanksi yang dijatuhkan tergolong ringan.
Dalam proses tersebut, Siswanto menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan BKD dan memberikan klarifikasi secara terbuka. Ia menyatakan menerima sepenuhnya keputusan yang telah ditetapkan sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya.
“Saat dipanggil untuk dimintai klarifikasi, langsung saya penuhi. Kalau pun BKD akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi, saya harus terima,” ujar Siswanto pada Senin (4/5/26).
Lebih lanjut, Ia juga mengakui bahwa permohonan maaf yang sebelumnya disampaikan masih bersifat umum dan belum cukup spesifik. Karena itu, sebagai bagian dari pelaksanaan sanksi BKD, ia kembali menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian atau kekhilafan saya merokok di kawasan tanpa rokok. Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi saya untuk tidak mengulanginya,” tuturnya.
Siswanto turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan perhatian dan mengingatkan atas tindakannya. Menurutnya, kritik dan masukan publik merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas sebagai pejabat publik.
Sebagai informasi, peristiwa ini bermula ketika Siswanto terekam kamera tengah menyalakan rokok di kawasan Balai Kota Depok saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Depok pada 27 April 2026. Area tersebut diketahui termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam klarifikasinya, Siswanto mengaku tidak menyadari bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan yang dilarang untuk merokok. Ia menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan yang tidak disengaja.
Sebelumnya, Siswanto juga telah memenuhi panggilan BKD dan secara terbuka mengakui perbuatannya. Proses klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan etik oleh BKD.
Menutup pernyataannya, Siswanto kembali menegaskan komitmennya untuk memperbaiki diri ke depan.
“Sebagai wakil rakyat, saya menyadari tidak luput dari kesalahan dan bahwa setiap sikap serta tindakan saya menjadi perhatian publik. Untuk itu, saya memohon maaf atas kelalaian ini. Ke depan, saya akan lebih berhati-hati, disiplin, dan berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan teladan yang baik,” tutupnya. (el’s)




