Pemerintah Kabupaten Bogor terus mendorong keterbukaan informasi publik dengan menghadirkan inovasi digital melalui Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), yang memungkinkan masyarakat mengakses ribuan arsip secara cepat, mudah, dan transparan.
CIBINONG, BOGOR | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan terus memperkuat tata kelola kearsipan berbasis digital dengan mengoptimalkan implementasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).
Inovasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi arsip yang terbuka, cepat, serta terintegrasi dalam satu sistem digital nasional.
Mewakili Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Bidang Pengelolaan Kearsipan dan Sistem Informasi Kearsipan, Deffy Ariany menegaskan bahwa implementasi SIKN–JIKN merupakan transformasi besar dalam pelayanan publik.
“Melalui SIKN–JIKN, kami memastikan arsip tidak lagi tersimpan pasif, tetapi hadir aktif sebagai sumber informasi publik yang mudah diakses, cepat, dan terpercaya,” ujarnya.
Hingga 30 April 2026, Pemkab Bogor telah menghimpun sebanyak 13.363 data arsip. Dari jumlah tersebut, 1.466 arsip terkait Stadion Pakansari telah dipublikasikan sebagai bagian dari memori kolektif daerah yang dapat diakses masyarakat luas.
Menurut Deffy, capaian ini menunjukkan bahwa inovasi kearsipan tidak hanya memperkuat sistem administrasi, tetapi juga berperan dalam menjaga identitas daerah.
“Arsip adalah memori kolektif bangsa. Ketika arsip terbuka, maka sejarah, pengetahuan, dan identitas daerah akan terus hidup dan berkembang,” tegasnya.
SIKN berfungsi sebagai sistem nasional untuk menghimpun dan mengintegrasikan data arsip dari berbagai instansi pemerintah. Sementara itu, JIKN menjadi portal layanan publik yang memungkinkan masyarakat mengakses arsip secara daring dengan lebih praktis.
Melalui integrasi ini, arsip kini tidak lagi sekadar dokumen administratif, melainkan berkembang menjadi sumber informasi publik yang autentik, terpercaya, dan mendukung transparansi pemerintahan.
Program SIKN–JIKN juga merupakan bagian dari penguatan e-government dan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi kearsipan yang lengkap, cepat, tepat, dan terjangkau.
“Kami tidak hanya membangun sistem, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Dengan akses arsip yang terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan secara transparan,” tambahnya.
Masyarakat dapat mengakses arsip tersebut melalui portal resmi JIKN yang disediakan pemerintah.
Dari sisi regulasi, implementasi inovasi ini diperkuat dengan sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Peraturan Bupati Bogor Nomor 54 Tahun 2024, serta Peraturan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor Tahun 2021 terkait petunjuk teknis sistem kearsipan.
Melalui SIKN–JIKN, Pemkab Bogor diharapkan terus meningkatkan kontribusi dalam penyediaan informasi publik sekaligus memperkuat peran arsip sebagai sumber pengetahuan, identitas daerah, dan bagian penting dari memori kolektif bangsa.




