Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi berskala besar di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dua tersangka berhasil diamankan setelah polisi menemukan ribuan tabung gas dan peralatan ilegal yang digunakan untuk memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi demi meraup keuntungan tinggi.
Klaten, Jawa Tengah | Sketsa Online – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat di Kabupaten Klaten. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (2/5/2026), aparat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan barang bersubsidi seperti LPG merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi dari pemerintah.
“Penyalahgunaan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat yang berhak menerima bantuan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas ilegal berupa praktik penyuntikan LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
Dari hasil penggerebekan, aparat berhasil mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, seperangkat alat penyuntikan gas, serta enam unit kendaraan yang digunakan untuk operasional distribusi ilegal.
Irhamni menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan berlipat.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan dengan teknik tertentu ke tabung non-subsidi, lalu dijual dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), yang berperan sebagai penyuntik sekaligus penimbang gas, dan ARP (26), yang bertugas sebagai sopir pengangkut.
Dari pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,7 miliar.
“Kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” ungkap Irhamni.
Lebih lanjut, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke akar jaringan, termasuk para pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan akan terus dilakukan hingga ke jaringan dan pemodalnya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada program subsidi pemerintah untuk kebutuhan sehari-hari.
sumber: detikNews




