Residivis Kambuhan Ditangkap di Muara Wis, Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam di Warung Cafe

Aksi pengancaman menggunakan senjata tajam kembali meresahkan warga di Muara Wis, Kutai Kartanegara. Seorang residivis kambuhan berinisial DE (54) alias Gagap berhasil diringkus aparat kepolisian saat tertidur di sebuah warung cafe, setelah dilaporkan melakukan ancaman serius terhadap warga.

KUTAI KARTANEGARA | Sketsa Online Tim Elang Unit Reskrim Polsek Muara Wis bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku berinisial DE (54), yang dikenal dengan alias Gagap, diamankan di sebuah warung cafe di RT 05 Lebak Cilong, Jalan Poros Samarinda–Melak, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (1/5/2026).

Baca juga:  DPO Kasus Asusila Ditangkap di Rumah Saudara, Tim Tabur Kejari Buru Amankan Ode Usman di Namlea

Kapolsek Muara Wis, AKP Al Anas, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga melalui layanan Call Center 110. Seorang pelapor perempuan melaporkan adanya ancaman serius yang terjadi sekitar pukul 01.00 WITA.

“Setelah menerima laporan pada pukul 05.15 WITA, Tim Elang langsung menuju lokasi. Saat tiba di TKP, tersangka ditemukan sedang tertidur di area warung cafe,” jelas AKP Al Anas dalam keterangannya.

Baca juga:  Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Ditangkap dan Kerugian Negara Capai Rp6,7 Miliar

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Muara Wis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan catatan kepolisian, DE merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal yang cukup panjang. Ia pernah terlibat kasus pembunuhan di Kecamatan Long Bagun, Mahakam Ulu pada tahun 2007.

Baca juga:  DPO Kasus Asusila Ditangkap di Rumah Saudara, Tim Tabur Kejari Buru Amankan Ode Usman di Namlea

Tak hanya itu, pada tahun 2024 lalu, ia juga kembali terjerat kasus pengancaman menggunakan senjata tajam di wilayah Loa Janan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 307 jo Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan senjata tajam dan tindak pidana pengancaman.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Latest

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Ditangkap dan Kerugian Negara Capai Rp6,7 Miliar

Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi berskala besar...

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Instalasi Komunikasi Desa Muba

Musi Banyuasin | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Kejati Kalbar Selamatkan Rp55 Miliar dari Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Total Capai Rp170 Miliar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali mencatatkan capaian...

Newsletter

Don't miss

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Ditangkap dan Kerugian Negara Capai Rp6,7 Miliar

Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi berskala besar...

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Instalasi Komunikasi Desa Muba

Musi Banyuasin | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Kejati Kalbar Selamatkan Rp55 Miliar dari Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Total Capai Rp170 Miliar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali mencatatkan capaian...

Kejari Banjarmasin Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sewa Server Dinas Pendidikan, Kerugian Capai Miliaran

Banjarmasin | Sketsa Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin...

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Ditangkap dan Kerugian Negara Capai Rp6,7 Miliar

Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi berskala besar di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dua tersangka berhasil diamankan setelah polisi menemukan ribuan tabung gas...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Car Free Day Tegar Beriman, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Warga

CIBINONG, BOGOR | Sketsa Online – Bupati Bogor Rudy Susmanto menghadiri kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Tegar Beriman bersama masyarakat, Minggu (3/5/2026)....

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Instalasi Komunikasi Desa Muba

Musi Banyuasin | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengembangkan kasus korupsi proyek instalasi komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin...