Musi Banyuasin | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengembangkan kasus korupsi proyek instalasi komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan menetapkan dua tersangka baru dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 27 April 2026, sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.
Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan lanjutan dari kasus utama yang telah diputus, namun dalam proses penyidikan dan persidangan ditemukan indikasi kuat adanya upaya menghambat jalannya proses hukum.
“Perkara ini sebenarnya sudah sidang dan perkara pokoknya sudah inkracht. Namun dalam proses penyidikan dan persidangan, ditemukan keterlibatan dua orang,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RC dan RS. RC diketahui merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba periode Oktober 2018 hingga Juni 2023. Sementara RS berprofesi sebagai advokat.
Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun dari hasil pendalaman penyidik, ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam upaya merintangi penyidikan.
Modus Arahkan Saksi
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka diduga bersekongkol menyusun skenario dengan mengumpulkan sejumlah saksi. Para saksi tersebut kemudian diarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Tujuan dari tindakan tersebut diduga untuk mengaburkan fakta dan menghambat pengungkapan kasus utama yang telah diputus pengadilan.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, RC dan RS dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primair, keduanya dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Selain itu, dalam dakwaan subsidair, keduanya juga dijerat Pasal 22 undang-undang yang sama terkait upaya menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi.
Langsung Ditahan
Guna kepentingan penyidikan, tim Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Tersangka RS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, sedangkan RC diketahui saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya dugaan upaya sistematis untuk menghambat penegakan hukum dalam proyek komunikasi desa yang sebelumnya telah dinyatakan inkracht.




