Kasus Pembunuhan Paskibra di Madina Mulai Disidangkan

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com – Kasus pembunuhan seorang pelajar putri warga Desa Sikara-Kara IV, Kecamatan Natal yang juga merupakan anggota Paskibraka tingkat Kecamatan di Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai disidangkan. Terdakwa YS alias Yunus Saputra bin Sutarno (22) terlihat duduk di bangku pesakitan pada Ruang Sidang Sari di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal pada Selasa (18/11/2025).

Sidang tersebut di register dengan nomor perkara : 152/Pid.B/2025/PN Mdl, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga:  Perkuat Akses Keadilan di Depok, Andi Tatang Supriyadi & Rekan Tegaskan Strategi Pelayanan Hukum Total

Kasi Intel Kejari Mandailing Natal (Madina), Jupri Wandy Banjarnahor, S.H.,M.H.,yang dikonfirmasi melalui whatsapp membenarkan kegiatan sidang terhadap Terdakwa Yunus.

“Ya, tadi dari Tim Intelijen Kejari Madina ikut pengamanan sidang tindak pidana umum di PN. Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi,” ungkap Jupri.

Adapun kronologis kejadian ringkas peristiwa pembunuhan DF (15), pelajar SMAN 1 Natal yang juga merupakan anggota Paskibra sebagai berikut.

Korban DF (15) dikabarkan menghilang pada Selasa (29/7/2025) setelah mengikuti latihan Paskibra di Kecamatan Natal, Madina, Sumatera Utara. Pada keesokan harinya (30/7/2025), orang tua korban melaporkan ke pihak Polsek Natal. Dua hari berselang pasca hilang, (31/7/2025) korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia terkubur tanpa busana di sebuah lobang bekas galian ekskavator di Desa Taluk, Kecamatan Natal, Mandailing Natal.

Baca juga:  Cabjari Madina di Natal Tetapkan Tersangka Baru Perkara PSR Sikara-Kara dan Taluk

Terdakwa YS ditangkap oleh Kepolisian Sektor Natal dibantu Babinsa Koramil 17 Natal, YS diamankan di rumah saudaranya pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025 di Desa Bonda Kase, Kecamatan Natal.

Sebelumnya dalam rekonstruksi di Mapolres Mandailing Natal (Madina) pada Rabu 10 September 2025, pihak penyidik kepolisian telah mempersangkakannya dengan pasal berlapis. Yakni tentang Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (3) UU, dan pasal 338 KUHPidana atau pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukum mati atau minimal 20 tahun.

Baca juga:  Cabjari Madina di Natal Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

 

Penulis : IS

Latest

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha...

Newsletter

Don't miss

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha...

Hidupkan Spirit Pengorbanan Nabi Ibrahim, White House Premier Bagikan 4.000 Paket Daging Kurban

Depok | Sketsa Online - Momentum Idul Adha tidak...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir Pancasila perdana dilaksanakan di Lapangan Merdeka Natal pada Senin (1/6/2026). Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) Camat...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimaknai Kodim 0508/Depok bukan sekadar momentum penyembelihan hewan kurban, tetapi juga sebagai sarana...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tidak hanya dimaknai sebagai ibadah penyembelihan hewan kurban semata, tetapi juga menjadi momentum...