Kasus Beasiswa Aceh Terbongkar! 3 Pejabat Ditahan, Negara Rugi Rp14 Milia

Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh periode 2021–2024. Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp14,07 miliar, sementara Rp1,88 miliar di antaranya telah berhasil disita oleh penyidik.

Aceh | Sketsa Online Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui tim penyidik menetapkan sekaligus menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, terhadap tiga tersangka berinisial S, CP, dan RH. Salah satu tersangka, S, diketahui merupakan mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024. Sementara CP menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, dan RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca juga:  Forkopincam Natal Beri Himbauan Pedagang di Bulan Ramadan

Ketiganya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan,” ujarnya.

Modus Korupsi Beasiswa Terungkap

Dari hasil penyidikan, Pemerintah Aceh diketahui mengalokasikan anggaran besar untuk program beasiswa, termasuk kerja sama pendidikan luar negeri sepanjang 2021 hingga 2024.

Salah satu program yang menjadi sorotan adalah kerja sama pendidikan dengan University of Rhode Island yang disalurkan melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia.

Baca juga:  Bogor Gaspol Program Nasional, SPPG Cijujung Jadi Motor Gizi dan Perputaran Ekonomi

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain:

  • Penagihan biaya pendidikan yang tidak sesuai data riil (diduga fiktif)
  • Tidak adanya laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa
  • Dana yang dicairkan tidak sepenuhnya diterima mahasiswa atau pihak universitas
  • Dugaan beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp14,07 miliar.

Penyitaan Uang Negara

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Aceh juga berhasil melakukan penyitaan dan pengembalian keuangan negara sebesar Rp1,88 miliar.

Dana tersebut kini telah dititipkan dalam rekening resmi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Baca juga:  Perkuat Sinergi Pendampingan, Kejari Madiun Terima SK Bupati Proyek Infrastruktur Strategis TA 2026

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp14 miliar, dan Rp1,88 miliar sudah berhasil disita,” jelas Ali.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, di antaranya:

  • Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001
  • Pasal 603 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023
  • Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023

Kejati Aceh menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam memberantas korupsi, terutama yang berdampak langsung pada sektor pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.

Latest

Dedie Rachim Buka Diseminasi FCP di Kota Bogor, ASN Diingatkan Hindari Gaya Hidup Berlebihan

Kota Bogor | Sketsa Online – Wali Kota Bogor,...

Forkopimda Kota Bogor Jalan Sehat Keliling Kebun Raya, Perkuat Sinergi Jelang May Day 2026

Kebersamaan dan sinergi antarinstansi di Kota Bogor kembali diperkuat....

Kabupaten Bogor Juara 1 Kartini Challenge 2026, Bukti Perempuan Bogor Makin Berdaya dan Inspiratif

JAKARTA | Sketsa Online — Kabupaten Bogor kembali mencatatkan...

Newsletter

Don't miss

Dedie Rachim Buka Diseminasi FCP di Kota Bogor, ASN Diingatkan Hindari Gaya Hidup Berlebihan

Kota Bogor | Sketsa Online – Wali Kota Bogor,...

Forkopimda Kota Bogor Jalan Sehat Keliling Kebun Raya, Perkuat Sinergi Jelang May Day 2026

Kebersamaan dan sinergi antarinstansi di Kota Bogor kembali diperkuat....

Kabupaten Bogor Juara 1 Kartini Challenge 2026, Bukti Perempuan Bogor Makin Berdaya dan Inspiratif

JAKARTA | Sketsa Online — Kabupaten Bogor kembali mencatatkan...

Diskominfo Kabupaten Bogor Perkuat Literasi Pelajar Lewat Program OB Van Teman FM Goes To School di SMPN 1 Leuwiliang

LEUWILIANG, Bogor | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten Bogor...

Dedie Rachim Buka Diseminasi FCP di Kota Bogor, ASN Diingatkan Hindari Gaya Hidup Berlebihan

Kota Bogor | Sketsa Online – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara...

TP PKK Kota Bogor Bagikan Bingkisan ke Siswa SDN Perwira di Hari Kartini 2026, Dorong Program Minyak Jelantah Jesika

Kota Bogor | Sketsa Online – Dalam momentum peringatan Hari Kartini 2026, Tim Penggerak PKK Kota Bogor menyalurkan bingkisan kepada siswa SDN Perwira sebagai...

Forkopimda Kota Bogor Jalan Sehat Keliling Kebun Raya, Perkuat Sinergi Jelang May Day 2026

Kebersamaan dan sinergi antarinstansi di Kota Bogor kembali diperkuat. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor kompak menggelar jalan sehat mengelilingi Kebun Raya...