Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh periode 2021–2024. Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp14,07 miliar, sementara Rp1,88 miliar di antaranya telah berhasil disita oleh penyidik.
Aceh | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui tim penyidik menetapkan sekaligus menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, terhadap tiga tersangka berinisial S, CP, dan RH. Salah satu tersangka, S, diketahui merupakan mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024. Sementara CP menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, dan RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ketiganya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan,” ujarnya.
Modus Korupsi Beasiswa Terungkap
Dari hasil penyidikan, Pemerintah Aceh diketahui mengalokasikan anggaran besar untuk program beasiswa, termasuk kerja sama pendidikan luar negeri sepanjang 2021 hingga 2024.
Salah satu program yang menjadi sorotan adalah kerja sama pendidikan dengan University of Rhode Island yang disalurkan melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia.
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain:
- Penagihan biaya pendidikan yang tidak sesuai data riil (diduga fiktif)
- Tidak adanya laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa
- Dana yang dicairkan tidak sepenuhnya diterima mahasiswa atau pihak universitas
- Dugaan beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp14,07 miliar.
Penyitaan Uang Negara
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Aceh juga berhasil melakukan penyitaan dan pengembalian keuangan negara sebesar Rp1,88 miliar.
Dana tersebut kini telah dititipkan dalam rekening resmi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp14 miliar, dan Rp1,88 miliar sudah berhasil disita,” jelas Ali.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, di antaranya:
- Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001
- Pasal 603 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023
- Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023
Kejati Aceh menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam memberantas korupsi, terutama yang berdampak langsung pada sektor pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.




