Mandailing Natal, | Sketsa online.com – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Natal yang dimotori Sekretaris Camat (Sekcam) Natal, Nori Susanda, S.Hut.,M.H., menyampaikan himbauan dan teguran lisan kepada para pedagang yang berjualan makanan sejak pagi hari di bulan Ramadan 1447 H pada Senin (2/3/2026).
Dari pantauan di lokasi, kegiatan penyampaian himbauan dan teguran lisan ini juga diikuti oleh Kapolsek Natal, AKP. Maraden Pakpahan, S.H., Kacabjari Madina di Natal diwakili Kaurbin Elli, Danramil 17 Natal yang diwakili Batuud, Serma Herry Sopian, Kasi Trantib Kecamatan Natal Slamet Sunarto, dan beberapa personil Polsek Natal serta beberapa pegawai dari kantor KUA Natal. Selain dari Forkopincam, Ketua Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN), Ali Anapiah, S.H. bersama dan Ketua Majelis Pemangku Adat (MPA) H. Misdar juga turut serta.
Sekcam Natal, Nori Susanda, S.Hut,.M.H., kepada wartawan menyampaikan, kegiatan himbauan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bersama Nomor : 300/1/2026 tentang Larangan Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H. Dalam surat edaran bersama yang terdiri dari 10 (Sepuluh) poin ini ditentukan bahwa pedagang warung nasi maupun warung makanan atau lapak kue-kue bisa mempersiapkan barang dagangan sekira pukul 14:00 Wib, dan buka sekira pukul 15:00 Wib.
“Kepada para pedagang sebelumnya sudah kita berikan Surat Edaran Bersama tersebut, namun beberapa warung masih membandel, hingga buka sebelum jadwal yang ditentukan,” ucap Nori.

Lebih lanjut, kata Nori, dilakukannya kegiatan himbauan tersebut bertujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadan 1447 H.
“Kami bukan melarang para pedagang berjualan, namun hanya menetapkan ketentuan bersama yang bertujuan untuk menjaga keharmonisan, kondusifitas selama umat muslim menjalankan ibadah puasa,” tegas Nori yang didampingi beberapa staf Kantor Camat Natal.
“Untuk saat ini selain melakukan himbauan, kita juga menegur dengan persuasif secara lisan beberapa pedagang yang masih membandel,” tutup dia.




