Depok | Sketsa Online – Konflik rumah tangga yang semula berlangsung tertutup kini mencuat ke ruang publik setelah Muhammad Chairansyah, yang akrab disapa RAN, resmi melaporkan istrinya berinisial TR ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan perselingkuhan, tetapi juga mengarah pada dugaan pengguguran kandungan yang disebut terjadi pada Februari 2026.
Kasus ini turut menyeret seorang pria berinisial WP yang disebut sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga tersebut.
RAN menduga adanya hubungan khusus antara TR dan WP yang berlangsung secara intens di tengah status pernikahan yang masih sah, bahkan diduga telah melampaui batas norma dan hukum.
RAN mengungkapkan, rumah tangganya yang dibangun sejak Februari 2023 mulai mengalami keretakan pada September 2025. Kecurigaan awal bukan dipicu oleh konflik terbuka, melainkan dari temuan aliran dana yang dinilainya janggal.
Ia mengaku menemukan adanya transfer uang dari seorang pria ke rekening istrinya dengan nominal yang tidak biasa, yang kemudian memicu pertanyaan besar dalam benaknya.
“Awalnya saya hanya melihat ada transfer masuk yang tidak wajar. Dari situ saya mulai menelusuri,” ujar RAN saat ditemui di kawasan Margonda, Depok pada Selasa (24/3/26).
Penelusuran tersebut kemudian membuka sejumlah fakta lain. RAN mengaku menemukan komunikasi yang berlangsung intens antara TR dan WP, bahkan di saat dirinya sedang bekerja. Percakapan yang terus berlanjut itu, menunjukkan adanya kedekatan yang tidak wajar.
Selain itu, ia juga menduga adanya pertemuan langsung di luar rumah, termasuk indikasi aktivitas check-in hotel dan perjalanan bersama yang semakin memperkuat kecurigaannya.
Memasuki Desember 2025, situasi disebut semakin serius. RAN mengaku menemukan percakapan yang mengarah pada dugaan kehamilan di luar pernikahan. Meski dalam kondisi terpukul, ia mengaku sempat memilih bertahan demi mempertahankan keutuhan rumah tangga yang telah dibangun bersama.
“Saya masih mencoba mempertahankan. Saya pikir semuanya masih bisa diperbaiki,” tuturnya.
Namun, harapan tersebut tidak berjalan sesuai keinginan. Menurut RAN, komunikasi antara TR dan WP justru terus berlanjut dan semakin tertutup.
Memasuki Februari 2026, ia mulai mencurigai adanya upaya menghilangkan jejak, mulai dari pergantian perangkat komunikasi hingga perubahan perilaku istrinya yang dinilai semakin sulit dijangkau. Pada saat yang sama, RAN tengah berada di luar kota untuk urusan pekerjaan.
Ia menilai kondisi tersebut, dimanfaatkan untuk melakukan sejumlah aktivitas tanpa sepengetahuannya. Kecurigaan yang semakin kuat mendorongnya melakukan pelacakan terhadap keberadaan istrinya.
Puncaknya terjadi pada 12 Februari 2026. RAN mengaku menemukan bahwa istrinya berada di sebuah rumah sakit di wilayah Bogor. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, TR diduga menjalani tindakan kuretase atau pengguguran kandungan pada hari yang sama. Biaya tindakan tersebut disebut mencapai sekitar Rp13,5 juta dan diduga ditanggung oleh WP.
“Ini bukan hanya perselingkuhan, tapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serius,” tegasnya.
Tak hanya itu, RAN juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar dalam rangkaian peristiwa tersebut. Meski tidak merinci secara detail, hal ini dinilai sebagai persoalan serius yang mendorongnya turut melaporkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
RAN akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/303/II/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Februari 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 411 KUHP terkait perzinahan.

Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, perkara ini berkembang semakin kompleks. TR diketahui melaporkan balik RAN dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tuduhan tersebut dibantah keras oleh RAN yang menilai laporan itu sebagai bentuk pengalihan isu.
“Kalau itu benar terjadi, tidak mungkin hubungan kami masih berjalan baik sampai Februari,” ujarnya.
Tak hanya itu, gugatan cerai yang diajukan TR pada akhir Februari 2026 turut memperkeruh situasi.
Dalam gugatan tersebut disebutkan bahwa keduanya telah berpisah selama enam bulan, sebuah klaim yang kembali dibantah oleh RAN yang menyebut hubungan mereka masih berjalan normal hingga mendekati waktu kejadian.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut persoalan rumah tangga, tetapi juga membuka kemungkinan adanya dugaan pelanggaran hukum lain yang lebih luas.
Di tengah proses tersebut, RAN menegaskan bahwa langkah yang ia tempuh semata-mata untuk mencari keadilan dan kejelasan atas apa yang terjadi.
“Saya hanya ingin kebenaran itu terungkap. Biarkan hukum yang membuktikan semuanya,” tutupnya. (el’s)




