Depok | Sketsa Online – Upaya menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Depok terus diperkuat. Pemerintah Kota Depok bersama DPRD mendorong agar program operasi bibir sumbing dan langit-langit gratis tidak lagi bersifat sementara, melainkan diformalkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) agar memiliki kepastian hukum serta dukungan anggaran tetap setiap tahun.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa penanganan pada masa emas menjadi kunci utama dalam menentukan keberhasilan tindakan medis bagi anak dengan kondisi bibir sumbing dan langit-langit. Menurutnya, waktu penanganan sangat berpengaruh terhadap hasil yang akan diperoleh pasien.
“Untuk bibir sumbing, tindakan ideal dilakukan maksimal pada usia tiga bulan, sementara untuk langit-langit sekitar usia satu tahun. Jika dilakukan pada masa tersebut, hasilnya akan jauh lebih optimal,” ungkapnya di RSUD ASA, Tapos, Depok pada Jumat (17/4/26).
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan skema kebijakan yang lebih sistematis agar program operasi gratis ini dapat berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat pendataan sejak dini.
Untuk itu, Pemerintah Kota Depok telah menginstruksikan jajaran aparatur wilayah, mulai dari lurah hingga puskesmas, agar aktif melakukan pendataan kasus sejak awal. Langkah ini dinilai penting guna memastikan setiap pasien dapat segera teridentifikasi dan memperoleh penanganan tepat waktu.
Sejalan dengan langkah tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, H. Hamzah, mendorong agar kebijakan ini segera diformalkan melalui Perwal sebagai payung hukum yang kuat.
H. Hamzah menilai, keberadaan Perwal sangat krusial agar program operasi bibir sumbing dan langit-langit gratis tidak hanya bersifat insidental, tetapi menjadi bagian dari kebijakan resmi pemerintah daerah yang berkelanjutan.
“Program ini harus diformalkan melalui Perwal agar memiliki kepastian hukum dan keberlanjutan, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang sangat membutuhkan layanan ini,” ujarnya.
H. Hamzah juga mengapresiasi pelaksanaan operasi bibir sumbing gratis yang telah dilakukan oleh RSUD Anugerah Sehat Afiat (ASA) bekerja sama dengan Smile Train. Ia menyebut, kolaborasi tersebut menjadi bukti nyata kepedulian terhadap masyarakat, dengan total 28 pasien yang telah berhasil ditangani.
“Langkah tersebut patut didukung dan diperluas agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat layanan kesehatan gratis, khususnya bagi keluarga kurang mampu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia juga menyoroti tingginya biaya operasi jika dilakukan secara mandiri, yang berkisar antara Rp25 juta hingga Rp32 juta. Kondisi tersebut dinilai menjadi beban berat bagi masyarakat, sehingga kehadiran pemerintah melalui kebijakan konkret sangat diperlukan.
“Biaya sebesar itu tentu memberatkan. Karena itu, negara harus hadir untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan layanan secara layak,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, H. Hamzah menegaskan sebagai bentuk dukungan, DPRD Kota Depok menyatakan siap mengawal penyusunan Perwal, termasuk dalam aspek penganggaran melalui Dinas Kesehatan, agar program ini dapat berjalan secara rutin setiap tahun.
“Dengan sinergi antara Pemerintah Kota Depok dan DPRD, kehadiran Perwal diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat layanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan. Program ini diharapkan mampu memberikan harapan baru bagi anak-anak dengan kondisi bibir sumbing dan langit-langit, agar dapat tumbuh sehat, optimal, dan percaya diri di masa depan,” tutup H. Hamzah. (el’s)




