Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik keputusan mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan), meski sebelumnya telah dialihkan menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Jakarta | Sketsa Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait keputusan mengembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan) setelah sempat berstatus tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil karena kebutuhan proses penyidikan yang masih berjalan.
“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Selain itu, KPK juga telah menjadwalkan konferensi pers terkait perkembangan kasus kuota haji yang akan digelar pada Rabu, 25 Maret 2026.
“Ditunggu saja besok progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” tambahnya.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Indonesia atas dukungan dalam mengawal penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjadi perhatian publik.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Tak lama berselang, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK sempat mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji.
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Namun, Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian ditolak hakim pada 11 Maret 2026.
Sehari setelah putusan tersebut, KPK langsung menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Gus Alex menyusul ditahan pada 17 Maret 2026.
Dalam perjalanannya, pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga Yaqut berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Namun, hanya berselang beberapa hari, tepatnya 24 Maret 2026, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar, lebih rendah dari estimasi awal yang menyebut angka di atas Rp1 triliun.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
KPK memastikan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut dan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik secara berkala.




