KPK Ungkap Alasan Kembalikan Yaqut ke Rutan, Usai Sempat Jadi Tahanan Rumah dalam Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik keputusan mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan), meski sebelumnya telah dialihkan menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Jakarta | Sketsa Online Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait keputusan mengembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan) setelah sempat berstatus tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil karena kebutuhan proses penyidikan yang masih berjalan.

“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Baca juga:  JK Resmi Laporkan Rismon ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Rp5 Miliar

Selain itu, KPK juga telah menjadwalkan konferensi pers terkait perkembangan kasus kuota haji yang akan digelar pada Rabu, 25 Maret 2026.

“Ditunggu saja besok progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” tambahnya.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Indonesia atas dukungan dalam mengawal penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjadi perhatian publik.

Kronologi Kasus Kuota Haji

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Tak lama berselang, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK sempat mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji.

Baca juga:  Paripurna Perdana, Komisi B DPRD Depok Bidik PAD Maksimal 2026, Siapkan Strategi Digitalisasi dan Pengawasan

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Namun, Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian ditolak hakim pada 11 Maret 2026.

Sehari setelah putusan tersebut, KPK langsung menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Gus Alex menyusul ditahan pada 17 Maret 2026.

Dalam perjalanannya, pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga Yaqut berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Baca juga:  Rudy Susmanto: Aparatur Harus Jadi Juru Bicara Pemerintah di Tengah Banjir Informasi Digital

Namun, hanya berselang beberapa hari, tepatnya 24 Maret 2026, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar, lebih rendah dari estimasi awal yang menyebut angka di atas Rp1 triliun.

Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

KPK memastikan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut dan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik secara berkala.

Latest

Rudy Susmanto Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Pemerintah Pusat Turun Tangan

BOGOR | Sketsa Online – Upaya Pemerintah Kabupaten Bogor...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha...

Newsletter

Don't miss

Rudy Susmanto Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Pemerintah Pusat Turun Tangan

BOGOR | Sketsa Online – Upaya Pemerintah Kabupaten Bogor...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha...

Rudy Susmanto Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Pemerintah Pusat Turun Tangan

BOGOR | Sketsa Online – Upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak terus menunjukkan perkembangan positif. Komitmen...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir Pancasila perdana dilaksanakan di Lapangan Merdeka Natal pada Senin (1/6/2026). Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) Camat...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimaknai Kodim 0508/Depok bukan sekadar momentum penyembelihan hewan kurban, tetapi juga sebagai sarana...